Djawanews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti sebagai tersangka dalam pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Apartemen Royal Kedaton. Seorang sekitar lokasi pembangunan apartemen itu mengaku sempat kaget saat mengetahui IMB bangunan tersebut keluar.
IMB itu diterbitkan Haryadi Suyuti untuk ijin pendirian bangunan yang lahannya berada di Jalan Kemetiran Lor, Kelurahan Pringgokusuman Kecamatan Gedongtengen atau sekitar 500 meter di barat Jalan Malioboro Yogyakarta.
Dari hasil pemantauan, lahan seluas kurang dari 6.000 meter persegi di pusat Kota Yogyakarta itu saat ini sudah dipagar seng keliling setinggi dua meter. Lahan dengan posisi hook itu tampak dimanfaatkan warga setempat sebagai lokasi parkir kendaraan bermotor, khususnya para wisatawan yang hendak ke Malioboro.
Suwasi Adi, 52, warga Kampung Kemeterian Lor, membenarkan jika lahan itu sejak awal akan dibangun bangunan kombinasi semi apartemen. Di mana bagian bawah untuk supermarket, lalu lapis atasnya hotel dan bangunan paling atas apartemen.
“Rencananya dibangun bangunan apartemen setinggi 40 meter, 14 lantai, tapi IMB-nya sudah tiga tahun ini tidak jadi-jadi,” kata Adi pada Jumat, 3 Juni.
Haryadi Suyuti Belom Minta Persetujuan Warga, tapi IMB Sudah Keluar
Adi yang juga mantan Ketua RT 46 RW 13 mengatakan warga kampungnya yang tinggalnya persis berada di sisi barat lahan calon apartemen itu, sejak awal sudah merasa banyak kejanggalan dalam proses pengurusan IMB.
“Saat ada sosialisasi 6-7 bulan lalu dari pengembang, warga di sisi barat tidak diikutsertakan semua, hanya satu perwakilan dan itu pun saat kesepakatan tidak diperbolehkan ikut tanda tangan,” kata dia.
Yang membuat kaget, meski belum semua warga terdampak tandatangan persetujuan, tiba-tiba IMB apartemen yang dibangun oleh pengembang PT Summarecon Tbk itu sudah keluar.
“Yang tanda tangan persetujuan IMB saat itu hanya warga sisi selatan batas lahan itu, padahal sebelah selatan itu penduduk hanya satu dan sekarang sudah meninggal,” ujar Adi.
Berbeda dengan warga sisi barat lahan itu yang terdiri dari 15 keluarga yang terdampak langsung jika apartemen dibangun. Adi mengatakan warga sisi barat calon apartemen itu sebenarnya tak menolak pembangunan yang akan dilakukan asalkan pengembang fair.
“Misalnya soal jaminan ketersediaan air tanah, karena untuk apartemen itu minimal akan dibor sedalam 200 meter untuk mengambil air tanah,” kata Adi. Sebab lokasi lahan itu hanya dipisahkan jalan selebar satu meteran dengan pemukiman warga di sisi barat.
Molornya penerbitan IMB itu, lanjut Adi, juga diduga karena tak sesuai peruntukakannya. Adi menyatakan tanah itu berstatus kawasan cagar budaya. “Dulu di dalam lahan ini sebelum dibeli pembeli pertama, Pak Dananjaya, ada dua bangunan tua milik panewu (mantri pamong praja) yang bertugas di Keraton Yogyakarta,” kata Adi.
Namun bangunan itu dirobohkan oleh sang pemilik yang oleh warga dipanggil Ibu Harjo. Tujuannya agar tanah itu jadi dibeli oleh Dananjaya. Adi menyatakan Dananjaya berusaha mengurus IMB sejak 2019 namun tak kunjung selesai hingga akhirnya lahan itu dijual lagi ke pihak PT Summarecon Tbk.
“Dari PT Summarecon ini yang datang langsung untuk bertemu warga untuk pengurusan IMB saat itu Pak Oon sendiri,” kata Adi.
Oon yang dimaksud Adi tak lain Vice President Real Estate PT Summarecon Tbk, Oon Nusihono, yang turut ditetapkan KPK sebagai tersangka pemberi suap kepada Haryadi Suyuti.
Namun kedatangan Oon bukan sosialisasi, melainkan hanya pengenalan kepada warga bahwa ia pemilik lahan itu. Tak berselang lama usai pengenalan itu, warga mendapat undangan dari kecamatan dan kelurahan setempat terkait sosialisasi IMB calon apartemen itu.
“Pas sosialisasi kemarin tahu-tahu ada camat, lurah, tahu-tahu sudah ada tanda tangan untuk IMB,” kata dia.
KPK menangkap Haryadi Suyuti di rumah dinasnya pada Kamis siang kemarin, 2 Juni 2022. Haryadi disebut menerima sekitar 27 ribu dolar Amerika yang diberikan Oon dalam Goodiebag. Komisi anti rasuah juga menyatakan Haryadi sebelumnya sudah menerima minimal Rp 50 juta dari upayanya memuluskan penerbitan IMB Apartemen Royal Kedaton. Selain Haryadi, KPK juga menetapkan asisten pribadinya Triyanto Budi Wuyono dan Kepala Dinas Perizinan Kota Yogyakarta, Nur Widihartana, sebagai tersangka.
Dapatkan warta harian terbaru lainya dengan mengikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.