Djawanews.com – Ahli Epidemiologi sekaligus pegiat media sosial Dokter Tifa memberikan komentar soal isu dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi (Joko Widodo). Ia mengatakan, bagi oknum yang ketahuan memalsukan ijazah dendanya tak cukup memberatkan.
“Jadi kalau ketahuan ijazah palsu yang dipakai, paling-paling cuma suruh bayar denda Rp500 juta. Jadi Undang2nya pun sudah disiapkan. Jadi Undang2nya pun sudah disiapkan,” ujar Pegiat media sosial ini, Minggu, 10 Oktober.
Di sisi lain dia menyebut, pihak institusinya lah yang lebih berat mendapatkan ganjaran. Aktivis sosial ini menyindir UGM yang selama ini disebut asal almamater Jokowi. “Malah yg amsyong Institusinya, kena denda berantai. Makanya UGM diam membisu seribu bahasa,” tandasnya.
Namun, pasal yang dimaksud pemilik nama lengkap Tifauzia Tyassuma ini diketahui telah dihapus dalam UU Cipta Kerja Nomor 11 tahun 2020. Ketiga pasal itu antara lain: 67, 68 dan 69. Sebelumnya diberitakan, Jokowi telah digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) atas dugaan penggunaan ijazah palsu.
Orang nomor satu Indonesia ini diduga menggunakan ijazah palsu dalam Pilpres 2019-2024. Diketahui, Jokowi merupakan lulusan jurusan Kehutanan, Fakultas Kehutanan Universitas Gajah Mada. Gugatan itu sudah terdaftar dengan nomor perkara:592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Penggugatnya ialah penulis buku Jokowi Undercover, Bambang Tri Mulyono. Ada empat yang digugat dalam perkara ini yakni Jokowi (tergugat I), KPU (tergugat II), MPR (tergugat III) dan Kemenristekdikti (tergugat IV).
Dapatkan warta harian terbaru lainya dengan mengikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.