Djawanews.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membantah kabar bahwa gaji Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja) di Ibu Kota lebih besar dari menteri.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan semua gaji Satpol PP yang termasuk pegawai negeri sipil (PNS) sudah diatur Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Enggak bener dong. Gaji PNS itu di seluruh Indonesia itu sudah diatur oleh Kementerian Keuangan," kata Riza saat ditemui awak media di Balaikota DKI Jakarta pada Senin, 27 Juni.
Riza menegaskan besaran gaji Satpol PP yang berstatus PNS disesuaikan dengan golongan, jenjang, dan jabatan mereka yang telah ditetapkan. "Gajinya semua sama ada aturannya sesuai dengan golongan, jenjang, dan jabatan masing-masing," ujarnya.
Sebelumnya, beredar informasi Pemprov DKI Jakarta memberikan tambahan penghasilan pegawai (TPP) pada gaji Satpol PP hingga nilai Rp57,87 juta per bulan. Hal ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Perubahan atas Pergub Nomor 19 Tahun 2020 tentang TPP.
- Kepala satuan dengan kelas jabatan 15d sebesar Rp57,87 juta
- Wakil kepala satuan dengan kelas jabatan 14d sebesar Rp50,67 juta
- Sekretaris dengan golongan 12c sebesar Rp40,77 juta
- Kepala bidang dengan golongan 12d sebesar Rp39,96 juta
- Kepala satuan polisi pamong praja kota/kabupaten sebesar Rp39,96 juta
- Kepala sub-bagian atau kepala seksi Satpol PP provinsi sebesar Rp26,19 juta
- Kepala sub-bagian atau kepala seksi Satpol PP kota sebesar Rp26,19 juta
- Kepala subbagian pada Satpol PP kabupaten sebesar Rp26,19 juta
- Kepala Satpol PP kecamatan sebesar Rp26,19 juta.
Dapatkan warta harian terbaru lainya dengan mengikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.