Djawanews.com – Pejabat Ditjen Pajak Kementrian Keuangan Rafael Alun Trisambodo memenuhi panggilan KPK untuk mengklarifikasi sumber harta kekayaan yang pernah dilaporkan di LHKPN. Rafael merupakan ayah Mario Dandy tersangka penganiayaan tersebut tiba di gedung KPK pukul 07.52 WIB.
"Betul yang bersangkutan sudah hadir di Gedung Merah Putih KPK," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan tertulis, Rabu (1/3).
Harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo menjadi sorotan publik dalam beberapa hari terakhir.
Bermula dari kasus penganiayaan anaknya yakni Mario Dandy Satrio terhadap Cristalino David Ozora yang merupakan putra anggota GP Ansor.
Kasus penganiayaan jadi merembet ke harta kekayaan Rafael Alun selaku pegawai Ditjen Pajak Kementerian Keuangan. Banyak pihak merasa janggal dengan harta milik Rafael lantaran yang bersangkutan sebatas pegawai eselon III.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pelaporan tahun 2021 yang disampaikan kepada KPK, Rafael memiliki harta kekayaan mencapai Rp56,1 miliar. Hanya beda tipis dari Menkeu Sri Mulyani.
Tetap banyak yang tak percaya dengan harta Rafael dalam laporannya ke KPK. Di media sosial lantas beredar barang-barang mewah serta rumah diduga milik Rafael yang jika ditotal bisa lebih dari nominal yang dilaporkan ke KPK.
Menteri Keuangan Sri Mulyani lalu mencopot Rafael Alun Trisambodo dari jabatannya. Tak lama kemudian, Rafael mengundurkan diri sebagai aparatur sipil negara (ASN). Kemenkeu belum mengambil keputusan mengenai hal tersebut.
Usai menjadi sorotan publik, Rafael lalu menyatakan siap untuk mengklarifikasi sumber harta yang ia miliki. Dia juga meminta maaf atas kegaduhan akibat penganiayaan yang dilakukan putranya.
KPK lalu mendalami kepemilikan Jeep Rubicon dan Harley Davidson saat pemeriksaan harta kekayaan Rafael.
Aset yang kerap dipamerkan putra Rafael, Mario Dandy Satrio, itu tidak tercantum dalam laporan harta kekayaan yang disampaikan Rafael kepada KPK.
Selain itu, KPK juga akan mengonfirmasi kepada Rafael perihal dugaan kepemilikan rumah mewah di beberapa daerah.
Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan indikasi pencucian uang oleh Rafael. Lebih lanjut, PPATK menduga Rafael sempat melakukan transaksi dengan menggunakan nomine.
Atas dasar itu, PPATK mengirimkan laporan hasil analisis (LHA) kepada penegak hukum termasuk KPK.
Dapatkan warta harian terbaru lainya dengan mengikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.