Djawanews.com – Pengacara Roy Suryo, Ahmad Khozinudin mengungkapkan Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri bakal melaksanakan gelar perkara khusus terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7, Joko Widodo (Jokowi), pada Rabu, 9 Juli.
Khozinudin mengatakan pihak tengah mempersiapkan diri untuk gelar perkara khusus tersebut.
"Saat ini sedang fokus untuk mempersiapkan diri dalam rangka gelar perkara khusus yang akan dilaksanakan pada hari Rabu di Biro Wasidik Mabes Polri," ujar Khozinudin kepada wartawan, Senin, 7 Juli.
Proses gelar perkara khusus itu sempat diagendakan pada 3 Juli. Namun, ditunda karena adanya surat permohonan penundaan dari Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA).
Pada surat itu, TPUA memohon kepada Bareskrim Polri untuk melibatkan beberapa nama-nama dalam proses gelar perkara khusus tersebut.
Nama-nama yang dimaksud yakni Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), DPR RI, pakar telematika Roy Suryo, dan akademisi sekaligus alumni Universitas Gadjah Mada (UGM), Rismon Hasiholan Sianipar.
Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko turut menyatakan hal serupa. Disebutkan Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah mengakomodir permintaan yang disampaikan TPUA.
Penyidik akan melakukan proses gelar perkara khusus terkait ijazah Jokowi akan dilaksanakan pada Rabu, 9 Juli.
"Tindak lanjut itu untuk mengundang nama-nama dalam pelibatan gelar perkara khusus yang dimohonkan itu dilakukan ralat untuk dilaksanakan tanggal 9 karena kan harus mengundang, meminta untuk menghadirkan nama-nama yang diminta itu," kata Trunoyudo.
Sebagai pengingat, Bareskrim Polri menegaskan ijazah milik Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) merupakan dokumen asli dan sah. Perihal tersebut berdasarkan hasil penyelidikan dan uji forensik yang mendalam.
"Dari seluruh hasil pemeriksaan dan uji laboratorium forensik, dapat kami simpulkan bahwa dokumen ijazah Joko Widodo adalah asli dan sah," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro.
Tak hanya uji forensik, kesimpulan yang diambil berdasarkan hasil pemeriksaan puluhan saksi, termasuk dari pihak pelapor atau pengadu yakni Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA).
“Kami telah memeriksa 39 orang saksi, termasuk pihak UGM, alumni, dosen, pihak SMA, serta satu orang teradu, yaitu Joko Widodo," sebutnya.