Djawanews.com – Pusat Penerangan (Puspen) TNI memberikan klarifikasi terkait pencopotan banner bacapres Ganjar Pranowo di lahan Makodim 1013/Mtw pada Sabtu 15 Juli 2023. Pencopotan itu dikatakan sudah sesuai prosedur untuk menja netralitas TNI.
Puspen TNI menyebutkan bahwa sebelumnya Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono, SE, MM, telah memberikan penekanan kepada Prajurit TNI untuk selalu berkomitmen netral pada Pemilihan Umum (Pemilu) mendatang.
Dalam pengarahan tersebut, terdapat lima penekanan utama yang diberikan oleh Panglima TNI kepada seluruh prajurit dan keluarganya terkait Pemilu 2024. Penekanan tersebut mencakup larangan memihak dan memberi dukungan kepada partai politik maupun pasangan calon yang diusung, larangan memberikan fasilitas tempat/sarana dan prasarana milik TNI untuk kegiatan kampanye, larangan memberikan arahan dalam menentukan hak pilih kepada keluarga prajurit TNI, larangan memberikan tanggapan atau komentar terhadap hasil quick count sementara yang dikeluarkan oleh lembaga survey, serta tindakan tegas terhadap prajurit TNI dan PNS yang terlibat dalam politik praktis.
Terkait dengan video viral yang menunjukkan oknum TNI memaksa pencopotan baleho Ganjar Pranowo, Kapuspen TNI Laksda TNI Julius Widjojono memberikan klarifikasi. Pencopotan tersebut didasarkan pada permohonan ijin memasang banner kegiatan festival musik di lahan Kodim 1013/Mtw yang dilakukan oleh Sdr. Ahmad Gunadi. Setelah melihat foto lokasi yang dimaksud, Dandim 0103/Muara Teweh Letkol Inf Edi Purwoko menyadari keberadaan banner foto Ganjar Pranowo di lahan Makodim 1013 dan segera memerintahkan pencopotannya dengan koordinasi bersama Satpol PP dan Panwaslu Kabupaten Barito Utara.
Kapuspen TNI menegaskan bahwa Panglima TNI selalu menekankan netralitas TNI pada Pemilu 2024, termasuk larangan memberikan fasilitas milik TNI untuk kegiatan kampanye. Hal ini merupakan komitmen TNI dalam menjaga netralitas dan mendukung proses demokrasi.
Dengan demikian, TNI berkomitmen menjaga netralitas dan tidak terlibat dalam aktivitas politik dalam rangka menegakkan supremasi hukum pada Pemilu 2024.