Jawa Barat, (11/01/2020) – Jika Anda adalah salah satu warga Depok yang punya mobil namun tak punya garasi atau lahan parkir, bersiaplah terkena denda yang cukup besar, yakni maksimal Rp20 juta. Denda ini merujuk pada peraturan daerah (Perda) No. 2 Tahun 2012 yang mengatur tentang kepemilikan garasi bagi pemilik mobil di Kota Depok. Perda ini telah diusulkan oleh Pemkot Depok tahun 2019 lalu kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok.
Perda yang mengatur kepemilikan garasi bagi pemilik mobil diusulkan lantaran banyak pemilik mobil pribadi yang memanfaatkan fasilitas umum sebagai tempat parkir mobil. Akibatnya, banyak jalan warga, taman, dan fasilitas umum lain justru jadi lahan parkir mobil pribadi.
Warga Kena Denda karena Parkir Sembarangan Segera Diberlakukan
Dilansir dari Kompas, Wakil Wali Kota Depok Pradi Supriatna mengatakan banyak warga Depok mengeluhkan mobil-mobil yang parkir dan memakan badan jalan. Atas kondisi tersebut, Pemkot Depok merevisi Perda yang saat ini disahkan.
“Banyaknya masyarakat yang mengeluhkan kondisi mobil parkir hingga memakan badan jalan, Pemerintah Kota Depok akhirnya merevisi Perda tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan,” kata Pradi, Kamis (9/1/2020).
Pradi Supriatna menjelaskan, Perda ini jadi salah satu upaya Pemkot Depok untuk menekan banyaknya warga yang memarkir kendaraan secara sembarangan di Depok. Karena fasilitas umum dan sosial bukan diperuntukkan sebagai lahan parkir.
“Lebih pada ketertiban sih, fasilitas umum dan sosial kan memang bukan untuk lahan parkir, harus ada garasi sendiri untuk memarkirkan kendaraannya,” kata Pradi.
Jika Perda telah disahkan, kata Pradi, Pemkot Depok akan membahas lebih lanjut mengenai mekanisme pelaksanaannya.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok Dadang Wihana mengaku, saat ini pihaknya sedang membenahi transportasi publik. Salah satu upayanya adalah dengan menyusun regulasi-regulasi (perwal) dan melakukan sosialisasi kepada masyarakat kota Depok. Sedangkan terkait mekanisme pelaksanaannya, ia belum bisa membeberkan ke publik.
“Kita sudah ada formula-formulanya tetapi belum bisa dipublish dulu. Yang penting ada semangat kita untuk menghadirkan keteraturan di tengah warga,” katanya seperti yang dikutip Djawanews dari okezone.com.
Dinas Perhubungan Depok akan membenahi transportasi umum, yakni Jabodetabek Resident (JR) Connecxion, angkutan kota, angkutan point to point serta di dukung oleh angkutan online (Ojek Online, Grabe Car).
“Ini yang sedang di prioritaskan oleh Dishub Kota Depok terkait angkutan publik,” kata Dadang.
Terkait adanya penertiban ini, Wakil Ketua DPRD Depok Yeti Wulandari berharap agar Pemkot Depok mampu memfasilitasi transportasi umum yang aman dan nyaman. Fasilitas diharapkan bisa segera siap sebelum masyarakat yang memiliki mobil namun tak punya garasi kena denda, seperti yang telah diatur dalam Perda.