Djawanews.com – Pusat Kajian Anti (Pukat) Korupsi UGM menyebut pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi UU pada Senin (5/10/2020) tidak berpihak kepada buruh.
Tak hanya itu, Pukat juga menilai RUU Cipta Kerja cacat secara formil maupun materil.
“RUU Cipta Kerja bermasalah baik secara proses, metode, maupun subtansinya,” ujar Direktur Pukat UGM Oce Madril, melansir Kompas, Rabu (7/10/2020).
Dia mengatakan, proses penyusunan RUU Cipta Kerja selama ini berlangsung secara cepat, tertutup, dan minim partisipasi publik.
Dalam pembuatannya, publik tak bisa memberikan masukan sebab prosesnya sangat tertutup.
Akses publik terhadap draft RUU Cipta Kerja baru tersedia usai RUU tersebut selesai disusun oleh pemerintah dan kemudian diserahkan kepada DPR.
Dia menambahkan, lembaga legislatif dan eksekutif tetap melanjutkan pembahasan RUU Cipta Kerja di tengah pandemi Covid-19.
Rapat pembahasan digelar secara tertutup dan perkembangan draft tidak dirilis kepada publik.
Dia menilai, pembahasan RUU Cipta Kerja yang dilakukan tanpa partisipasi publik yang masikmal hanya akan menunjukkan bahwa DPR tidak peduli dengan suara rakyat.
“Minimnya keterbukaan dan partisipasi publik membuat draft RUU Cipta Kerja rawan disusupi oleh kepentingan tertentu yang hanya menguntungkan beberapa pihak saja,” kata Oce Madril menandaskan.
Simak perkembangan informasi terkini baik regional, nasional, dan macanegara hanya di Warta Harian Online Djawanews. Selain itu, untuk mendapatkan informasi cepat dan menarik jangan lupa ikuti Instagram @djawanewscom.