Djawanews.com – Praktik kawin kontrak yang banyak terjadi di masyarakat disorot oleh Ketua DPR RI Puan Maharani. Ia menegaskan komitmen PR untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS).
Puan Maharani meminta pemerintah untuk menjamin perlindungan terhadap perempuan, khususnya yang terlibat dalam praktik kawin kontrak.
Puan menyorot kasus warga Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Sarah (21) yang tewas usai disiram air keras oleh suaminya Abdul Latief.
Menurut Puan, kasus tersebut merupakan sebuah potret betapa menyedihkan tindak kekerasan terhadap perempuan.
“Ini menjadi tamparan buat kita bersama betapa perlindungan kepada kaum perempuan masih sangat minim,” ujar Puan Maharani, Selasa, 23 November.
Tak hanya itu, ia mengungkapkan laporan dari Komnas Perempuan bahwa kasus kekerasan terhadap perempuan masih sangat tinggi, di mana terdapat 299.911 kasus sepanjang 2020 dan 2.500 kasus dalam periode Januari-Juli 2021.
Dilihat dari data tersebut, kekerasan yang paling banyak adalah kekerasan fisik, kekerasan seksual, psikis, hingga ekonomi.
Selanutnya, Puan menyoroti praktik kawin kontrak bermodus nikah siri memiliki risiko tinggi akan terjadinya kekerasan terhadap perempuan.
Persoalan kawin kontrak, Puan meminta pemerintah menanganinya dengan serius. Menurutnya, pencegahan kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan memerlukan komitmen bersama dari berbagai kementerian dan instansi terkait.
“Pemerintah harus bisa memberi jaminan perlindungan kepada perempuan. Kementerian PPPA harus menggandeng Kementerian Agama, pemerintah daerah, bersama teman-teman Polri dan instansi terkait lainnyauntuk menyoalisasikan potensi terjadinya kekerasan lewat praktik kawin kontrak,” kata Puan.
Puan Maharani juga menyatakan DPR terus berkomitmen memberikan perlindungan kepada perempuan dengan dibentuknya berbagai regulasi yang memiliki keberpihakan pada perempuan.
Salah satu upaya yang dilakukan adalah RUU TPKS yang saat ini masih dalam pembahasan.
“Lewat RUU TPKS, peristiwa-peristiwa kekerasan terhadap perempuan bisa dicegah. Karena itu, kami di DPR sedang berupaya agar RUU TPKS yang sedang dibahas bisa segera diusahakan,” kata Puan.
Ingin tahu tentang berita lainnya? Pantau kami di Djawanews dan ikuti instagram Djawanews