Djawanews.com – Terkait pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di wilayah DKI Jakarta tim pengawas menemukan sejumlah perusahaan melakukan beberapa pelanggaran serius. Salah satunya yakni PT Equity Life yang ditemukan tetap bekerja di kantor pada Selasa (6 Juli) lalu.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinai DKI Jakarta, Andri Yansyah menyebutkan ada 3 (tiga) pelanggaran serius yang ditemukan di PT Equity Life:
- Perusahaan tidak melaporkan pekerja yang terpapar Covid-19 ke Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Jakarta Pusat,
- Tidak menerapkan protokol kesehatan terkait jaga jarak interaksi antar pekerja,
- Ditemukan ada pekerja yang hamil 8 bulan dan tetap bekerja seperti biasanya.
Karena pelanggaran-pelanggaran tersebut PT Equity Life diberikan sanksi, ditutup selama tiga hari dan penyegelan dengan catatan khusus yang harus diperbaiki selama penutupan.
"Kami langsung menyegel perusahaan bersangkutan (PT Equity Life), serta kami berikan catatan-catatan khusus untuk dijadikan evaluasi, agar menjadi perhatian dan bisa diperbaiki. Apabila setelah 3 hari masih ada pelanggaran, maka akan diberlakukan denda administratif paling tinggi Rp50 juta," terang Andri, Rabu 7 Juli 2021.
Dari 3 pelanggaran tersebut Andri paling menyayangkan ibu hamil melanggar prokes di tengah lonjakan kasus Covid-19 yang mengkhawatirkan.
"Jika memang sedang urus cuti, seharusnya diurus sejak awal dokter mendiagnosa ibu tersebut hamil, bukan sekarang. Karena sesuai peraturan, ibu hamil harus full WFH. Hal ini kami berikan perhatian serius karena menyangkut dua nyawa, ibu hamil dan bayinya," lanjut Andri.
Andri juga menegaskan bahwa pelaksanaan penegakan aturan tersebut difokuskan pada sektor kritikal dan esensial.
"Kami Dinsnakertrans justru lebih menekankan pemeriksaan di sektor kritikal dan esensial. Seperti PT Equity Life ini termasuk sektor esensial. Karena potensi melanggar protokol kesehatan lebih tinggi, mereka masih ada kegiatan tatap muka/WFO di kantor," jelas Andri.
Selain itu Andri juga menyebutkan kriteria pegawai yang diizinkan untuk bekerja di kantor.
"Misalnya perusahaan A termasuk kritikal, punya 100 pegawai, tapi ada ketentuan lebih lanjut bahwa yang boleh masuk adalah yang betul-betul sehat. Bagi ibu hamil, komorbid, lansia tidak boleh (WFO). Tatkala sektor kritikal dan esensial mempekerjakan orang-orang seperti itu berarti pelanggaran. Langsung kita tutup," terang Andri.
Belajar dari kejadian tersebut, Andri mengimbau para pelaku usaha untuk benar-benar menaati aturan-aturan dalam PPKM Darurat.
"Apabila di lapangan ada hal-hal yang perlu didiskusikan kami siap diundang. Kami juga terus melakukan sosialiasi terhadap 88 asosiasi yang nantinya dapat diteruskan ke perusahaan-perusahaan. Tolong jangan menyembunyikan informasi terkait karyawan yang terkonfirmasi Covid-19, karena lebih cepat diketahui, lebih cepat pula bisa ditangani. Harap diketahui bahwa ketentuan-ketentuan yang telah dikeluarkan pemerintah semuanya untuk kepentingan masyarakat yang lebih luas lagi. Upaya kita tidak akan berhasil tanpa dukungan dari semua pihak," tutup Andri.
Demikian juga bagi masyarakat/pekerja yang menemukan pelanggaran di tempat kerja, diimbau agar melaporkannya melalui JakLapor di aplikasi JAKI dengan kategori pelanggaran Hubungan Pekerja dan Pengusaha.