Djawanews.com – Wakil Wali Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi mengungkapkan efektivitas penerapan kebijakan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PSTKM) yang digelar pada 11-25 Januari mendatang.
Pada hari pertama, mayoritas kegiatan ekonomi di Yogyakarta menurutnya berhenti pada pukul 19.00 WIB.
PSTKM mewajibkan mal dan toko tutup pukul 19.00 WIB. Sementara warung makan dan restoran diwajibkan menggelar take away atau delivery selepas pukul 19.00 WIB.
"Alhamdulillah kondisi dari Tugu (Pal Putih) sampai alun-alun utara terkondisi sudah menutup aktivitasnya. Laporan umum, sebagian besar di Kota Yogya terkondisi tutup jam 19.00 WIB," kata Heroe dikutip dari Kumparan.
"Semua aktivitas perekonomian tutup pada jam 19.00 WIB kecuali yang melayani online, pesan antar atau drive thru. Jadi seluruh kota, kemantren (kecamatan) melakukan monitoring di semua wilayah Kota Yogyakarta," lanjutnya.
Bukan isapan jempol semata, kawasan ramai pengunjung seperti Tugu Pal Putih dan Malioboro pun terpantau sepi pukul 19.00 WIB.
Simak terus update seputar PSTKM Yogyakarta. Untuk mengetahui ragam perkembangan peristiwa regional, nasional dan mancanegara terupdate, ikuti terus rubrik Berita Hari ini di warta harian Djawanews. Selain itu, untuk mendapatkan update lebih cepat, ikuti juga akun Instagram @djawanews.