Djawanews.com – Aktivis kemanusiaan Natalius Pigai menyanggah pernyataan Panglima Komando Cadangan Strategis (Pangkostrad) Letjen Maruli Simanjuntak yang menyebut mutilasi yang dilakukan prajurit TNI di Mimika Papua bukan pelanggaran HAM.
“Penentuan HAM berat bukan di tangan TNI namun berdasarkan hasil penyelidikan Komnas HAM,” kata Pigai pada Jumat, 16 September.
Natalius Pigai menyampaikan, enam prajurit TNI dari Satuan Brigif R 20/IJK yang melakukan mutilasi terhadap empat orang warga sipil di Mimika Papua itu seharusnya dipecat alias Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH). “Mesti dipecat PTDH, untuk selanjutnya diproses pidana sipil,” kata Pigai.
Natalius Pigai Menilai Anggota Kostrad Dilindungi Atasannya?
Di sisi lain, Pigai melihat mengapa Letjen Maruli Simanjuntak menyatakan perbuatan personel dari satuan Brigif R 20/IJK itu bukan pelanggaran HAM, karena mereka merupakan anggota Kostrad.
“Pelaku anggota Kostrad, maka Pangkostrad subjektif,” demikian Pigai.
Pangkostrad Letjen Maruli Simanjuntak sebelumnya mengatakan kalau enam prajurit TNI dari Satuan Brigif R 20/IJK yang melakukan mutilasi terhadap empat orang di Mimika tak masuk dalam kategori pelanggaran HAM berat. "Beda, kalau pelanggaran berat itu menggunakan institusi, itu pelanggaran HAM. Kalau ini kan kriminal, kejahatan," kata Maruli di Mabes TNI AD, Jakarta pada Kamis, 15 September.
Bagaimana menurut Anda soal pernyataan dan pemaparan Natalius Pigai? Apakah setujua atau memiliki pendapat lain yang berbeda?
Dapatkan warta harian terbaru lainya dengan mengikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.