Djawanews.com – Papang Hidayat, pegiat Hak Asasi Manusia yang pernah meneliti kasus kekerasan dan penyiksaan di Papua, mengatakan proses hukum kasus kekerasan pada tahanan kepolisian di Papua tak pernah jelas rimbanya.
“Kasus-kasus kekerasan yang dilakukan aparat dan diadukan ke propam tidak jelas tindak lanjutnya. Sebab polisi, kerap menggunakan langkah 'damai' dengan memberikan ganti rugi kepada keluarga korban. Kesannya damai, padahal itu tindak pidana serius,” kata Papang Hidayat dikutip dari BBC.
Senada, Direktur LBH Papua, Emanuel Gobay yang pernah melaporkan seorang polisi Polda Papua atas dugaan penyiksaan dan pemerkosaan terhadap Teresta Tega Iyaba, seorang pendemo anti-rasisme akhir tahun lalu di Papua mengungkapkan aduannya hingga kini tak membuahkan hasil.
"Dilaporkan November tahun lalu tapi sampai saat ini belum ada tanggapan polisi. Katanya sudah diperiksa tapi tidak tahu perkembangannya," ujar Emanuel Gobay mengamini ketidakjelasan proses hukum di badan kepolisian Papua.
Untuk mengetahui ragam perkembangan peristiwa regional, nasional dan mancanegara terupdate, ikuti terus rubrik Berita Hari ini di Djawanews.