Djawanews.com – Bareskrim Polri kembali memeriksa promotor konser Coldplay, PK entertainment terkait dengan kasus penipuan jual beli tiket pada Senin (29/5). Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan pemeriksaan lanjutan dilakukan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber guna mendalami materi perizinan konser.
"Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri akan memeriksa saksi lainnya dari perusahaan yang sama (PK Entertainment), ada 2 orang, terkait perizinan pada hari Senin," ujarnya saat dikonfirmasi.
Setelah pemeriksaan terhadap pihak promotor tuntas, penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap Loket.com selaku tempat penjualan resmi tiket konser Coldplay.
"Penyidik Direktorat Siber akan memanggil saksi lainnya terkait dengan penjualan, jadi ada pihak ketiga yang melakukan penjualan tiket yaitu dari Loket.com. Pemeriksaan akan direncanakan pada minggu ini," tuturnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah memeriksa dua orang perwakilan dari PK Entertainment terkait kasus penipuan jual beli tiket itu pada Rabu (24/5) malam.
Ramadhan mengatakan pemeriksaan dilakukan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri terhadap kedua perwakilan PK Entertainment berinisial TH dan HS.
Dalam pemeriksaan yang berlangsung selama empat jam itu, Ramadhan menyebut total ada 21 pertanyaan yang dikonfirmasi penyidik berkaitan dengan perizinan konser hingga penjualan tiket.
"Pemeriksaan atau klarifikasi terkait dengan perizinan, kemudian mekanisme penjualan tiket dan pengawasan," bebernya.
Sebelumnya, sebanyak 60 korban penipuan penjualan tiket konser Coldplay di Jakarta resmi membuat laporan ke Bareskrim Polri. Dalam laporannya, nilai kerugian total para korban ditaksir mencapai sekitar Rp227 juta.
Laporan tersebut diterima kepolisian dan terdaftar dengan nomor LP/B/106/V/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 19 Mei 2023.
Dapatkan warta harian terbaru lainya dengan mengikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.