Djawanews.com - Video seorang selebgram bernama Gabby Vesta yang marah-marah di bandara karena tak dibolehkan terbang lagsung direspon oleh Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito.
Satgas menegaskan, semua pelaku perjalanan transportasi umum wajib menyertakan surat tanda registrasi pekerja (STRP) atau surat keterangan dari RT-RW. Jawaban ini untuk menanggapi keluhan selebgram Gabby Vesta yang dilarang menaiki pesawat karena tak memiliki surat keterangan untuk menjelaskan tujuan bepergian dengan keperluan mendesak.
"Pelaku perjalanan wajib tunjukan STRP atau surat tanda registrasi pekerja yang dapat diakses dari pimpinannya instasi pekerjaan, atau masyarakat dari pemda setempat," kata Wiku dalam tayangan Youtube Sekretariat Presiden, Kamis, 22 Juli.
"Demi mencegah potensi lonjakan kasus di periode libur panjang Idul Adha, maka Satgas sejak 18 hingga 25 Juli memberlakukan tambahan peraturan perjalanan, yang diatur dalam Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 15 Tahun 2021, yang tidak menghilangkan pemberlakuan SE Satgas Nomor 14 terkait pelaku perjalanan sebelumnya, sehingga bersifat kebijakan penebalan," lanjut dia lagi
Wiku menjelaskan, aturan ini sudah berlaku sejak 18 Juli sampai 25 Juli lewat Surat Edaran Kasatgas Covid-19 Nomor 15 Tahun 2021.
"Selama masa penembalan kebijakan, pelayanan orang keluar daerah untuk sementara dibatasi untuk perusahaan sektoral esensial dan kritikal, serta perorangan dengan keperluan mendesak," tutur Wiku.
Sebelumnya, DJ sekaligus selebgram Gebby Vesta membagikan video memperlihatkan dirinya yang bertengkar dengan petugas bandara. Gebby Vesta merasa dipersulit saat di penerbangan. Sebab, ia merasa dirinya sudah memenuhi syarat perjalan dengan menunjukkan hasil tes negatif dan sertifikat vaksinasi.
"Jadi semuanya, ini vaksin enggak ada gunanya. Jadi kita sekarang mau terbang harus ada surat jalan dari RT/RW setempat dan saya enggak tahu ini info dari mana," kata Gebby Vesta seperti dilihat pada unggahan video akun Instagramnya.