Djawanews.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mengusulkan dua nama ke DPR RI yang selanjutnya dipilih untuk mengisi posisi satu pimpinan komisi antirasuah. Kedua nama tersebut dipilih dari daftar calon pimpinan (capim) yang sebelumnya tak terpilih tetapi masih memuhi syarat untuk memimpin KPK.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron saat menjelaskan mekanisme penggantian pimpinan KPK setelah Firli Bahuri resmi diberhentikan melalui Keputusan Presiden (Keppres) yang diteken Jokowi.
“Pengisian satu orang pimpinan agar Pimpinan KPK menjadi lima orang dengan cara presiden mengusulkan dua orang dari calon 10 pimpinan KPK yang tidak terpilih ke DPR,” kata Ghufron kepada wartawan yang dikutip Selasa, 2 Januari.
Selanjutnya, DPR bakal menentukan satu dari dua nama itu. Nama tersebut kemudian bakal dikocok bersama empat pimpinan KPK lain yang kini masih menjabat, ujar Ghufron.
“Pemilihan Ketua KPK definitif setelah posisi Pimpinan KPK menjadi lima melalui proses di atas,” ungkapnya.
“Kemudian DPR akan memilih satu diantara lima pimpinan untuk menjadi ketua,” sambung Ghufron.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi secara resmi memberhentikan Firli Bahuri sebagai Ketua KPK lewat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 129/P Tahun 2023. Penandatanganan dilakukan pada Kamis malam, 28 Desember.
Proses ini terjadi di tengah pengusutan dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi yang ditangani Polda Metro Jaya. Ada tiga hal yang mendasari penerbitan Keppres tersebut.
Pertama, Firli telah bersurat menyatakan mundur dari jabatannya. Kemudian, Presiden Jokowi juga memperhatikan Putusan Dewan Pengawas KPK Nomor 03/DEWAN PENGAWAS/ ETIK/12/2023 yang dibacakan pada Rabu, 27 Desember.
Di dalamnya, disebutkan Firli melakukan tiga pelanggaran etik yang salah satunya adalah bertemu dengan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo. Dewan Pengawas KPK memutus pertemuan itu sebagai pelanggaran berat sehingga Presiden Jokowi direkomendasikan untuk memberhentikan Firli.
Terakhir, Keppres ditandatangani Presiden Jokowi karena mengacu pada Pasal 32 UU KPK Nomor 19 Tahun 2019.