Berapa besaran gaji menteri pertahanan yang seharusnya diterima Prabowo Subianto di Kabinet Indonesia Maju?
Menteri Pertahanan sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto tidak akan mengambil gajinya sebagai Menteri Pertahanan di Kabinet Indonesia Maju. Hal ini dibenarkan oleh juru bicara Prabowo Subianto, Dahnil Simanjuntak.
Menurut Dahnil, alasan Prabowo tidak mau mengambil gajinya sebagai Menteri Pertahanan karena Prabowo sudah berkomitmen mengabdi untuk kepentingan bangsa dan negara.
Gaji dan Tunjangan Menteri
Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 68 tahun 2001, tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu, seorang menteri berhak menerima gaji pokok dan tunjangan. Adapun gaji pokok menteri yakni sebesar Rp5.040.000 setiap bulannya. Sedangkan tunjangan yang didapatkan menteri yakni sebesar Rp13.608.000 per bulan, sehingga kalau ditotal, menteri berhak menerima penghasilan sebesar Rp18.648.000 per bulan.
Jumlah diatas belum termasuk dana operasional, tunjangan kinerja, protokoler, dan dana taktis yang jumlahnya bervariasi, mulai dari Rp100 juta hingga Rp150 juta.
Berapa Gaji dan Tunjangan Prabowo?
Nah, untuk Pak Prabowo Subianto, gaji yang berhak diterimanya sebagai Menteri Pertahanan di Kabinet Indonesia Maju sebesar Rp5.040.000 per bulan. Sedangkan, untuk tunjangan yang didapatkan Pak Prabowo diperkirakan berkali lipat dari gaji sebagai menteri. Untuk nominalnya diperkirakan lebih dari 50 juta.
Kalau gaji ditolak, apakah tunjangan juga ditolak pak?
Seperti yang dilansir dari cnnindonesia.com, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Pertahanan menjelaskan bahwa seorang menteri pertahanan berhak mendapatkan 150 persen dari kelas jabatan 17. Di bagian lampiran tertera tunjangan kelas jabatan 17 yakni sebesar Rp29.085.000.
“Menteri Pertahanan yang mengepalai dan memimpin Kemmenterian Pertahanan diberikan tunjangan kinerja sebesar 150% dari tunjangan kinerja pada kelas jabatan 17 di Lingkungan Kementerian Pertahanan,” mengutip dari cnnindonesia.com.
Artinya, Prabowo berhak memperoleh tunjangan kinerja 150 persen dari Rp29.085.000, yakni sebesar Rp43.627.500.
Selain itu, sebagai Menteri Negara, Prabowo berhak pula mendapat tunjangan sebagai Pejabat Negara. Sebagaimana yang telah diatur dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 68 tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.
“Menteri Negara, Jaksa Agung, dan Panglima Tentara Nasional Indonesia dan Pejabat lain yang kedudukannya atau pengangkatannya setingkat atau disetarakan dengan Menteri Negara adalah sebesar Rp13.608.000,” dilansir dari cnnindonesia.com.
Pada Pasal 1 Ayat (2) butir e dinyatakan bahwa tunjangan menteri negara sebesar Rp13.608.000per bulan.
Jadi jika dihitung-hitung, Prabowo berhak memperoleh pendapatan sebagai Menteri Pertahanan sekitar Rp57.235.500. Dimana nominal tersebut hanya berasal dari tunjangan kinerja sebesar Rp43.627.500 dan tunjangan sebagai pejabat negara Rp13.608.000. Jumlah tersebut belum termasuk gaji menteri yakni, sebesar Rp Rp5.040.000.
Mengingat tunjangan yang berhak diterima Prabowo Subianto berada di angka Rp 50 juta lebih, belum diketahui pasti apakah Prabowo menolak atau menerima tunjangan tersebut. Karena menurut informasi yang beredar, juru bicara Prabowo Dahnil Anzar Simanjuntak hanya membenarkan bahwa Prabowo Subianto tidak akan menerima gaji sebagai Menteri Pertahanan.
Hal itu, Dahnil katakan di akun twitter pribadinya. “Saya ingin mengkonfirmasi kepada sobat semua khususnya sobat pewarta terkait dengan informasi yang menyatakan Pak @prabowo tidak akan mengambil gajinya sebagai Menteri di @Kemhan_RI adalah BENAR,” tulisnya di akun twitter @Dahnilanzar pada Rabu (30/10).