Djawanews.com – Presiden Prabowo Subianto meminta Kementerian Hukum untuk mengkaji ulang (review) berbagai aturan perundang-undangan yang dianggap tidak mendukung beberapa sektor penting bagi ketahanan nasional.
Hal itu disampaikan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas saat Rapat Kerja Komisi XIII dengan Kementerian Hukum, di Kompleks Parlemen Senayan, Senin 4 November
"Presiden sudah menegaskan empat hal, satu review semua peraturan perundang-undangan, baik tingkatnya Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Perpres dan peraturan menteri yang tidak mendukung gerakan swasembada pangan," kata Menteri Hukum Supratman Andi Agtas saat Rapat Kerja Komisi XIII dengan Kementerian Hukum, di Kompleks Parlemen Senayan, Senin 4 November, disitat Antara.
Menurut dia, selain peraturan yang tidak mendukung gerakan swasembada pangan, Presiden juga meminta agar Kementerian Hukum dapat me-review, peraturan yang tidak mendukung nupaya terciptanya kemandirian dalam bidang energi.
Selanjutnya, kata dia, Presiden juga meminta supaya peraturan yang tidak mendukung kegiatan hilirisasi bisa maksimal dapat di review kembali.
Yang terakhir, lanjut dia, yaitu peraturan yang tidak mendukung menyangkut soal lahan ini yang menjadi problem. Presiden menginginkan upaya penguasaan lahan entah itu Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Guna Usaha (HGU) karena semua harus berkeadilan.
"Jadi program ini yang akan kami kawal menjadi prioritas untuk kami jadikan rujukan dalam penerapan regulasi pada Kementerian Hukum," tutur Andi.
Hari ini, Komisi XIII DPR RI menggelar Rapat Kerja dengan Kementerian Hukum. Ini merupakan raker pertama setelah kementerian itu dipecah.
Rapat kerja tersebut dihadiri oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej dan sejumlah pejabat pada Kementerian Hukum.
Sebelumnya, Menteri Supratman mengatakan, meskipun saat ini Kementerian Hukum sedang menjalankan transisi setelah adanya nomenklatur baru, namun semua layanan kepada publik tetap berjalan seperti biasanya.
"Kami menargetkan paling lambat bulan Juni 2025 itu bisa selesai untuk masa transisi baik personel regulasi dan lainnya," kata Supratman.
Menurut dia, tim transisi terus bekerja untuk membagi tugas, personel atau sumber budaya manusia (SDM), aset, dan lainnya yang sebelumnya berada pada satu kementerian yaitu Kementerian Hukum dan HAM akibat adanya nomenklatur baru.
Supratman mengatakan bahwa pada nomenklatur baru Presiden Prabowo Subianto telah membagi Kementerian Hukum dan HAM menjadi tiga yaitu Kementerian Hukum, Kementerian HAM, dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Menteri Supratman memastikan bahwa meski saat ini sedang dalam transisi, namun pelayanan terhadap publik masih bisa terus dilakukan dengan baik.