Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Berita Hari Ini
Prabowo Minta Koruptor Dipenjara 50 Tahun, MA: Dalam Kondisi Tertentu, Bisa Dikenakan Hukuman Mati
Juru Bicara MA, Yanto (ANTARA)

Prabowo Minta Koruptor Dipenjara 50 Tahun, MA: Dalam Kondisi Tertentu, Bisa Dikenakan Hukuman Mati

MS Hadi
MS Hadi 03 Januari 2025 at 10:09am

Djawanews.com – Mahkamah Agung (MA) menanggapi permintaan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan hukuman berat bagi koruptor, misalnya 50 tahun penjara, dengan mempertimbangkan hukum positif yang sudah ada.

Juru Bicara MA, Yanto mengatakan koruptor bisa dihukum penjara hingga seumur hidup atau bahkan dalam kondisi tertentu, bisa dijatuhi hukuman mati. 

Yanto merujuk pada Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam pasal tersebut, koruptor dapat dihukum penjara antara 4 hingga 20 tahun atau seumur hidup, dan dalam keadaan tertentu, bisa dijatuhi hukuman mati.

"Hukuman yang diterapkan bisa berkisar antara 4 tahun, 20 tahun, atau seumur hidup, dan dalam kondisi tertentu, seperti korupsi saat bencana alam, krisis moneter, atau perang, bisa saja dikenakan hukuman mati," ujar Yanto di Gedung MA, Jakarta, Kamis 2 Januari.

Meskipun hukum sudah mengatur hal tersebut, Yanto menambahkan bahwa hingga saat ini, tidak ada koruptor yang dijatuhi hukuman penjara 50 tahun, bahkan hukuman mati pun belum pernah diterapkan.

Baca Juga:
  • KPK Kembali Lelang Aset Milik Koruptor, Total Nilai Diperkirakan Rp122 Miliar
  • KPK Dukung Usulan Penjara di Pulau Terpencil untuk Koruptor: Kalau Perlu Tak Usah Dikasih Makan
  • Gerindra Tegaskan Pernyataan Prabowo Beri Kesempatan Koruptor Tobat Bukan Berarti Dibebaskan

Dalam kesempatan yang sama, Yanto mengklarifikasi bahwa pernyataan Presiden Prabowo mengenai hukuman 50 tahun untuk koruptor bukanlah bentuk intervensi dari eksekutif kepada yudikatif.

Menurutnya, pernyataan Prabowo lebih merupakan penegasan bahwa koruptor harus dihukum seberat-beratnya, terutama jika merugikan negara dalam jumlah besar.

"Saya kebetulan menonton televisi saat beliau menyampaikan pernyataan ini. Kalau korupsinya besar dan sudah jelas terbukti, ya seharusnya dihukum sampai 50 tahun. Itu bukan intervensi, hanya penegasan saja," ujar Yanto.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menginginkan hukuman berat bagi pelaku korupsi yang merugikan negara hingga triliunan rupiah, dan menyarankan agar mereka dipenjara hingga 50 tahun.

Prabowo menyampaikan hal tersebut dalam arahan pada Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 di Gedung Bappenas, Jakarta, pada Senin 30 Desember 2024.

"Rakyat itu mengerti. Rakyat di pinggir jalan mengerti rampok triliunan, eh ratusan triliun, vonisnya sekian tahun. Nanti jangan-jangan di penjara pakai AC, punya kulkas, pakai TV. Tolong Menteri Pemasyarakatan dan Jaksa Agung, kalau ada banding, naikkan bandingnya. Vonisnya ya dipenjara sampai 50 tahun," kata Prabowo.

Bagikan:
#berita hari ini#djawanews#korupsi#hukuman koruptor#hukuman 50 tahun penjara#HUKUMAN MATI#MAHKAMAH AGUNG#PRABOWO SUBIANTO

Berita Terkait

    Proyek Pengolahan Sampah Jadi Energi: Indonesia Tarik Minat Investor Korea Selatan
    Berita Hari Ini

    Proyek Pengolahan Sampah Jadi Energi: Indonesia Tarik Minat Investor Korea Selatan

    Djawanews.com - Minat asing terhadap pengembangan energi terbarukan Indonesia kembali menguat. Korea Selatan dilaporkan tengah melirik Proyek Pengolahan Sampah Jadi Energi (PSEL) yang digagas Badan Pengelola ....
    Saiful Ardianto
    Saiful Ardianto
  • Gubernur Anwar Hafid Dukung Pembangunan PLTA di Kabupaten Sigi, Dorong Energi Berkelanjutan
    Berita Hari Ini

    Gubernur Anwar Hafid Dukung Pembangunan PLTA di Kabupaten Sigi, Dorong Energi Berkelanjutan

    Saiful Ardianto 17 Oct 2025 11:37
  • Pembahasan Proyek Strategis di Blok Cepu Masuk Babak Penentuan Akhir? ExxonMobil Minta Tambahan
    Berita Hari Ini

    Pembahasan Proyek Strategis di Blok Cepu Masuk Babak Penentuan Akhir? ExxonMobil Minta Tambahan

    Saiful Ardianto 16 Oct 2025 12:41
  • Tamaris Hidro Resmi Akuisisi PLTA Batu Gajah, Dorong Energi Hijau di Sumatera Utara
    Berita Hari Ini

    Tamaris Hidro Resmi Akuisisi PLTA Batu Gajah, Dorong Energi Hijau di Sumatera Utara

    Djawanews.com - PT Tamaris Hidro Tbk. (TYRO) memperkuat langkahnya di sektor energi hijau dengan mengakuisisi PLTA (Pembangkit Listrik Tenaga Air) Batu Gajah di Sumatera Utara senilai ....
    Saiful Ardianto
    Saiful Ardianto
  • Kecam Tayangan Trans7, Gus Hilmy: Melukai Martabat Pesantren
    Berita Hari Ini

    Kecam Tayangan Trans7, Gus Hilmy: Melukai Martabat Pesantren

    Saiful Ardianto 14 Oct 2025 15:43
  • PLTS Terapung Rawa Pening Jadi Solusi Pengairan Cerdas untuk Petani Semarang, Kok Bisa?
    Berita Hari Ini

    PLTS Terapung Rawa Pening Jadi Solusi Pengairan Cerdas untuk Petani Semarang, Kok Bisa?

    Saiful Ardianto 14 Oct 2025 12:51

Anda Harus Tahu

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?
Kesehatan

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda
Lifestyle

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar
Lifestyle

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android
Teknologi

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!
Lifestyle

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan
Kesehatan

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan

Populer

Kenapa Kebijakan E10 Jadi Langkah Nyata Menuju Energi Hijau di Indonesia?
Berita Hari Ini

1

Kenapa Kebijakan E10 Jadi Langkah Nyata Menuju Energi Hijau di Indonesia?

Gus Hilmy: Islam Menjunjung Martabat Penyandang Disabilitas Psikososial
Berita Hari Ini

2

Gus Hilmy: Islam Menjunjung Martabat Penyandang Disabilitas Psikososial

Sejarah PLTA Timo: Pilar Energi Jawa Tengah yang Tahan Uji Waktu
Berita Hari Ini

3

Sejarah PLTA Timo: Pilar Energi Jawa Tengah yang Tahan Uji Waktu

Akuisisi PLTA di Sumut: Tamaris Hidro Perluas Portofolio Energi Terbarukan
Berita Hari Ini

4

Akuisisi PLTA di Sumut: Tamaris Hidro Perluas Portofolio Energi Terbarukan

Kecam Tayangan Trans7, Gus Hilmy: Melukai Martabat Pesantren
Berita Hari Ini

5

Kecam Tayangan Trans7, Gus Hilmy: Melukai Martabat Pesantren

Pilihan Editor

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien
Berita Hari Ini

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya
Berita Hari Ini

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said
Berita Hari Ini

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD
Berita Hari Ini

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa
Berita Hari Ini

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Berita Hari Ini

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2025 Djawanews Media Utama
arrow-up