Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Berita Hari Ini
Prabowo Minta Koruptor Dipenjara 50 Tahun, MA: Dalam Kondisi Tertentu, Bisa Dikenakan Hukuman Mati
Juru Bicara MA, Yanto (ANTARA)

Prabowo Minta Koruptor Dipenjara 50 Tahun, MA: Dalam Kondisi Tertentu, Bisa Dikenakan Hukuman Mati

MS Hadi
MS Hadi 03 Januari 2025 at 10:09am

Djawanews.com – Mahkamah Agung (MA) menanggapi permintaan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan hukuman berat bagi koruptor, misalnya 50 tahun penjara, dengan mempertimbangkan hukum positif yang sudah ada.

Juru Bicara MA, Yanto mengatakan koruptor bisa dihukum penjara hingga seumur hidup atau bahkan dalam kondisi tertentu, bisa dijatuhi hukuman mati. 

Yanto merujuk pada Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam pasal tersebut, koruptor dapat dihukum penjara antara 4 hingga 20 tahun atau seumur hidup, dan dalam keadaan tertentu, bisa dijatuhi hukuman mati.

"Hukuman yang diterapkan bisa berkisar antara 4 tahun, 20 tahun, atau seumur hidup, dan dalam kondisi tertentu, seperti korupsi saat bencana alam, krisis moneter, atau perang, bisa saja dikenakan hukuman mati," ujar Yanto di Gedung MA, Jakarta, Kamis 2 Januari.

Meskipun hukum sudah mengatur hal tersebut, Yanto menambahkan bahwa hingga saat ini, tidak ada koruptor yang dijatuhi hukuman penjara 50 tahun, bahkan hukuman mati pun belum pernah diterapkan.

Baca Juga:
  • KPK Kembali Lelang Aset Milik Koruptor, Total Nilai Diperkirakan Rp122 Miliar
  • KPK Dukung Usulan Penjara di Pulau Terpencil untuk Koruptor: Kalau Perlu Tak Usah Dikasih Makan
  • Gerindra Tegaskan Pernyataan Prabowo Beri Kesempatan Koruptor Tobat Bukan Berarti Dibebaskan

Dalam kesempatan yang sama, Yanto mengklarifikasi bahwa pernyataan Presiden Prabowo mengenai hukuman 50 tahun untuk koruptor bukanlah bentuk intervensi dari eksekutif kepada yudikatif.

Menurutnya, pernyataan Prabowo lebih merupakan penegasan bahwa koruptor harus dihukum seberat-beratnya, terutama jika merugikan negara dalam jumlah besar.

"Saya kebetulan menonton televisi saat beliau menyampaikan pernyataan ini. Kalau korupsinya besar dan sudah jelas terbukti, ya seharusnya dihukum sampai 50 tahun. Itu bukan intervensi, hanya penegasan saja," ujar Yanto.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menginginkan hukuman berat bagi pelaku korupsi yang merugikan negara hingga triliunan rupiah, dan menyarankan agar mereka dipenjara hingga 50 tahun.

Prabowo menyampaikan hal tersebut dalam arahan pada Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 di Gedung Bappenas, Jakarta, pada Senin 30 Desember 2024.

"Rakyat itu mengerti. Rakyat di pinggir jalan mengerti rampok triliunan, eh ratusan triliun, vonisnya sekian tahun. Nanti jangan-jangan di penjara pakai AC, punya kulkas, pakai TV. Tolong Menteri Pemasyarakatan dan Jaksa Agung, kalau ada banding, naikkan bandingnya. Vonisnya ya dipenjara sampai 50 tahun," kata Prabowo.

Bagikan:
#berita hari ini#djawanews#korupsi#hukuman koruptor#hukuman 50 tahun penjara#HUKUMAN MATI#MAHKAMAH AGUNG#PRABOWO SUBIANTO

Berita Terkait

    Bahan Bakar Original Buatan Indonesia Bos (Bobibos) Dekati RON 98, Harga Lebih Murah?
    Berita Hari Ini

    Bahan Bakar Original Buatan Indonesia Bos (Bobibos) Dekati RON 98, Harga Lebih Murah?

    Djawanews.com - Indonesia kembali menorehkan inovasi penting di sektor energi dengan hadirnya Bahan Bakar Original Buatan Indonesia Bos (Bobibos). Produk ini dikembangkan oleh PT Inti Sinergi ....
    Saiful Ardianto
    Saiful Ardianto
  • PLTA Simarboru Mulai Beroperasi, Energi Bersih untuk Tapanuli Selatan?
    Berita Hari Ini

    PLTA Simarboru Mulai Beroperasi, Energi Bersih untuk Tapanuli Selatan?

    Saiful Ardianto 13 Nov 2025 12:10
  • Saham Energi Terbarukan Naik, tapi Sektor Unggas Belum Terimbas Investasi Danantara?
    Berita Hari Ini

    Saham Energi Terbarukan Naik, tapi Sektor Unggas Belum Terimbas Investasi Danantara?

    Saiful Ardianto 12 Nov 2025 13:28
  • Turbin PLTA Koto Panjang Berhenti Total Akibat Air Waduk Anjlok, Tak Bisa Beroperasi Lagi?
    Berita Hari Ini

    Turbin PLTA Koto Panjang Berhenti Total Akibat Air Waduk Anjlok, Tak Bisa Beroperasi Lagi?

    YOGYAKARTA - Aktivitas pembangkitan listrik di Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Koto Panjang, Kabupaten Kampar, Riau, lumpuh total sejak hampir sepekan terakhir. Seluruh turbin PLTA Koto Panjang ....
    Saiful Ardianto
    Saiful Ardianto
  • Masuk Lagi! PT SMI Perkuat Industri Energi Baru dan Terbarukan Lewat Investai Rp26,9 Triliun
    Berita Hari Ini

    Masuk Lagi! PT SMI Perkuat Industri Energi Baru dan Terbarukan Lewat Investai Rp26,9 Triliun

    Saiful Ardianto 11 Nov 2025 13:12
  • PLTA Riam Kanan: Warisan Abadi Ir Pangeran Mohammad Noor dan Sejarah yang Perlu Kamu Tahu!
    Berita Hari Ini

    PLTA Riam Kanan: Warisan Abadi Ir Pangeran Mohammad Noor dan Sejarah yang Perlu Kamu Tahu!

    Saiful Ardianto 11 Nov 2025 11:09

Anda Harus Tahu

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?
Kesehatan

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda
Lifestyle

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar
Lifestyle

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android
Teknologi

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!
Lifestyle

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan
Kesehatan

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan

Populer

Elevasi Waduk PLTA Koto Panjang Terus Menurun, Operasional Turbin Terancam Berhenti?
Berita Hari Ini

1

Elevasi Waduk PLTA Koto Panjang Terus Menurun, Operasional Turbin Terancam Berhenti?

Pengembangan Energi Listrik dari Sampah di Riau Dipercepat untuk Kurangi Emisi dan Ketergantungan Fosil
Berita Hari Ini

2

Pengembangan Energi Listrik dari Sampah di Riau Dipercepat untuk Kurangi Emisi dan Ketergantungan Fosil

Investasi Sektor Ketenagalistrikan Melonjak, Meta Kontrak 1 GW Energi Surya untuk Pengembangan AI
Berita Hari Ini

3

Investasi Sektor Ketenagalistrikan Melonjak, Meta Kontrak 1 GW Energi Surya untuk Pengembangan AI

Bagaimana Proses Listrik dari PLTA Dapat Sampai ke Rumah Seluruh Masyarakat Indonesia?
Berita Hari Ini

4

Bagaimana Proses Listrik dari PLTA Dapat Sampai ke Rumah Seluruh Masyarakat Indonesia?

Prospek Industri Energi Indonesia 2025: Tren, Risiko, dan Arah Investasi!
Berita Hari Ini

5

Prospek Industri Energi Indonesia 2025: Tren, Risiko, dan Arah Investasi!

Pilihan Editor

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien
Berita Hari Ini

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya
Berita Hari Ini

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said
Berita Hari Ini

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD
Berita Hari Ini

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa
Berita Hari Ini

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Berita Hari Ini

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2025 Djawanews Media Utama
arrow-up