Djawanews.com – Peraturan terkait teknis perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali untuk periode 19 Oktober-1 November 2021 telah diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Dalam aturan tersebut berisi Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali.
Berdasarkan Imendagri, Selasa (19/10/2021) PPKM periode 19 Oktober-1 November, terdapat sembilan daerah yang menerapkan PPKM Level 1.
Berikut daerah Jawa-Bali yang menerapkan PPKM Level 1:
Jawa Barat
- Kabupaten Pangandaran
- Kota Banjar
Jawa Tengah
- Kota Tegal
- Kota Semarang
Jawa Timur
- Kota Surabaya
- Kota Kediri
- Kota Blitar
- Kota Mojokerto
- Kota Pasuruan
Penerapan PPKM Level 1 di daerah-daerah tersebut dapat dilaksanakan lantaran dianggap sudah memenuhi syarat indikator dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Adapun indikator tersebut adalah jumlah kasus konfirmasi positif Covid-19 yang kurang dari 20 orang dari 100.000 penduduk per minggu.
Tidak hanya itu, jumlah pasien rawat inap di rumah sakit kurang dari 5 orang per 100.000 penduduk. Kasus kematian akibat Covid-19 juga kurang dari 1 orang per 100.000 penduduk.
Ingin tahu tentang berita lainnya? Pantau kami di Djawanews dan ikuti instagram Djawanews.