Djawanews- PPATK tengah memantau dugaan aliran dana suap dan gratifikasi dari hasil industri sawit ke kepala daerah hingga pegawai di kementerian. Direktur Analisis dan Pemeriksaan 1 PPATK Beren Rukur Ginting mengatakan monitor dilakukan bersama satuan tugas (satgas) peningkatan tata kelola industri kelapa sawit di bawah Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan yang dibentuk pada April 2023.
"Mengenai sawit ini kan ada beberapa sebenarnya garis besarnya itu yang problem. Misalnya terkait indikasi suap dan gratifikasi. Kemudian itu terkait dengan pejabat yang berkepentingan, apakah kepala daerah atau pegawai di Kementerian," kata Beren di kawasan Bogor, Jabar, Selasa (27/6).
"Kita di PPATK sejak adanya satgas ini itu sebenarnya sudah intens untuk melakukan monitoring terhadap transaksi para pihak ya," lanjutnya.
Namun, Beren mengaku tak mengetahui secara detail progres dari hasil pemantauan tersebut. Beren mengaku tak terlibat langsung dalam tim tersebut.
"Tapi memang saya mengenai hasilnya sejauh mana saya belum terinfo," ucapnya.
Beren mengatakan PPATK juga mengambil bagian untuk mendeteksi nilai transaksi yang sesungguhnya dalam industri sawit. Pasalnya, banyak laporan yang ditulis tidak sesuai dengan nominal aslinya.
"Jadi ngirim barang ke luar negeri misalnya 1 ton jadi 0,5 ton. Yang tadinya harga per ton Rp200 ribu jadi Rp250 ribu. Itu yang kami pantau," ucap dia.
Permasalahan industri sawit belakangan menjadi sorotan. Mulai dari penimbunan minyak sawit yang menyebabkan harga di pasaran melambung tinggi hingga permasalahan suap dan gratifikasi.
Mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana ditetapkan sebagai tersangka terkait suap izin ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO).
Kemudian, mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Provinsi Riau M Syahrir dijerat sebagai tersangka suap pengurusan dan perpanjangan hak guna usaha (HGU) perkebunan sawit.