Djawanews.com – Pihak kepolisian Polri mengungkapkan alasan melarang pengacara keluarga Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J untuk ikut proses rekonstruksi peristiwa pembunuhan di rumah mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo di Jalan Saguling III, Jakarta Selatan pada Selasa, 30 Agustus.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan tidak ada ketentuan yang mengatur untuk menghadirkan korban yang sudah meninggal atau kuasa hukumnya.
"Yang wajib hadir dalam proses reka ulang/rekonstruksi adalah penyidik, jaksa penuntut umum (JPU), para tersangka dan saksi beserta kuasa hukumnya," kata Andi saat dikonfirmasi.
Andi menjelaskan rekonstruksi atau reka ulang tersebut untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan. Sehingga, para tersangka wajib hadir. Ia juga menyebut, rekonstruksi tersebut diawasi oleh pihak eksternal sebagai bentuk transparansi.
"Proses reka ulang diawasi oleh Kompolnas, Komnas HAM dan LPSK," ucapnya.
Sebelumnya, Pengacara keluarga Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak mengaku tidak diizinkan untuk mengikuti proses rekonstruksi peristiwa pembunuhan di rumah Sambo di Jalan Saguling III, Jakarta Selatan pada Selasa, 30 Agustus.
Pelapor dan Pihak dari Keluarga Tak Boleh Ikut Rekonstruksi oleh Polri
Kamaruddin dan beberapa tim kuasa hukum sebelumnya tampak mendatangi rumah Sambo. "Kami sudah di sini menunggu, yang boleh ikut rekonstruksi hanya penyidik. Kemudian tersangka, kemudian pengacara tersangka, LPSK, Komnas HAM, Brimob dan sebagainya. Sementara kami dari pelapor tak boleh lihat," kata Kamaruddin, Selasa.
Rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J digelar di rumah Saguling, Duren Tiga, hingga di Magelang, Jawa Tengah. Total ada 78 adegan yang akan digelar di rekonstruksi yang digelar hari ini Selasa, 30 Agustus.
"Reka ulang meliputi peristiwa yang terjadi di rumah Magelang, rumah Saguling dan rumah Duren Tiga meliputi 78 Adegan," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi.
Andi menyebut dari 78 adegan itu, sebanyak 16 di antaranya akan dilakukan di rumah Magelang. Adegan itu meliputi peristiwa pada tanggal 4, 7 dan 8 Juli. Lalu, 35 adegan direka ulang di rumah Saguling, Jakarta Selatan. Adegan itu meliputi peristiwa pada tanggal 8 Juli dan usai pembunuhan Brigadir J. "Dan di rumah Kompleks Polri Duren Tiga sebanyak 27 adegan (peristiwa pembunuhan Brigadir J)," ucapnya.
Dapatkan warta harian terbaru lainya dengan mengikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.