Djawanews.com – Polrestabes Bandung melarang kegiatan sahur on the road yang dilakukan di jalanan. Kegiatan ini hanya diizinkan di tempat ibadah seperti masjid.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono, mengatakan keputusan ini diambil setelah berdiskusi dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.
"Jadi tidak boleh di jalan-jalan. Walaupun memang mereka (masyarakat) mau sahur on the road, silakan tetapi di tempat ibadah," kata Budi di Bandung, Rabu 26 Februari, disitat Antara.
Budi menyampaikan bahwa menjelang bulan suci Ramadan, pihaknya mulai memperketat pengamanan, terutama di titik-titik rawan aksi kriminalitas.
Langkah ini bertujuan untuk menjaga kondusivitas wilayah serta memberikan rasa aman bagi masyarakat yang menjalankan ibadah puasa.
"Kami instruksikan jajaran Polsek untuk berpatroli intensif untuk menjaga kondusivitas di wilayah Bandung. Kami akan terus berkoordinasi dengan berbagai pihak melalui Forkopimda agar ketika pelaksanaan puasa dapat berjalan aman dan kondusif," tuturnya.
Ia menambahkan, aksi kriminal, terutama yang melibatkan kelompok bermotor, kerap terjadi pada malam hingga dini hari.
Oleh karena itu, kata dia, kepolisian akan meningkatkan patroli serta mewajibkan seluruh personel yang bertugas untuk menyalakan lampu rotator saat berpatroli.
"Kami sudah perintahkan dan sudah ada surat perintah juga agar selalu menyalakan lampu rotator mobil patroli agar memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat,” ujar Budi.
Budi berharap dengan pengamanan yang lebih ketat, masyarakat bisa menjalankan ibadah puasa dengan tenang dan nyaman tanpa gangguan keamanan.