Aksi kejahatan klitih yang belakangan kembali meresahkan masyarakat, membuat Polresta Yogyakarta tidak sekadar melakukan langkah preventif, preemtif serta represif. Polresta Yogyakarta kini juga membuka layanan aduan online terkait aksi kejahatan jalanan tersebut.
Layanan bernama WhatsApp Aduan Online (Whadul)
Layanan bernama WhatsApp Aduan Online (Whadul) ini diharapkan dapat memudahkan masyarakat melaporkan berbagai kegiatan yang dianggap meresahkan keamanan dan ketertiban di Yogyakarta.
“Melalui Whadul itu, masyarakat bisa menyampaikan informasi atau minta informasi, bisa juga lapor adanya gangguan kamtibmas ataupun informasi apa saja terkait tugas-tugas kepolisian,” ujar Kasubbag Humas Polresta Yogyakarta, AKP Sartono seperti dikutip dari TribunJogja, Senin (3/3/2020).
Menurut AKP Sartono, aksi kejahatan klitih kerap terjadi di jalanan dan lingkungan masyarakat yang jauh dari markas kepolisian. Sehingga masyarakat juga harus berperan aktif dalam memerangi aksi kejahatan klitih.
Sembari memperketat penjagaan keamanan melalui program “patroli dalam kegiatan kepolisian yang ditingkatkan” (KRYD), Polresta Yogyakarta berkomitmen akan terus menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Yogyakarta.
Melalui layanan Whadul, AKP Sartono berharap masyarakat dapat lebih peduli dan berperan aktif dalam menjaga lingkungannya.
Bagi Anda yang hendak memberikan infomasi tentang kejahatan klitih maupun beragam aktivitas yang meresahkan masyarakat, silahkan menghubungi nomor WhatsApp Aduan Online berikut: 08988835689 atau telepon ke (0274) 543920.