Djawanews.com – Polres Bungo menangkap dua tersangka, AS (23) dan RW (34), dalam kasus peradaran uang palsu di beberapa kecamatan di Kabupaten Bungo, Jambi. Tersangka diketahui tidak hanya mengedarkan, tetapi juga membuat sendiri uang palsu.
Anggota Satreskrim Polres Bungo menangkap dua pemuda yang nekad membuat uang palsu dan diedarkan atau ditukarkan ke agen yang dapat melayani transaksi perbankan bagi nasabah di beberapa kecamatan di Kabupaten Bungo, Jambi.
"Kedua pelaku berhasil kita tangkap setelah mendapatkan informasi bahwa telah beredar uang palsu pecahan Rp100 ribu dari beberapa agen transaksi uang yang kemudian dikembangkan kasusnya dan akhirnya ditangkap pelakunya berinisial AS (23) dan RW (34)," kata Kapolres Bungo AKBP Singgih Hermawan, Antara.
Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku belajar membuat uang palsu dari media sosial. AS mengedarkan uang palsu ke agen dengan cara mengirim sejumlah uang melalui agen ke rekening mereka yang lain dan uang palsu diselipkan dengan uang asli kemudian disetorkan ke agen.
Setelah ada laporan masuk ke polisi, akhirnya aksi keduanya digagalkan anggota Satreskrim Polres Bungo.
Hasil dari pemeriksaan sementara modus dua pemuda ini mencetak uang palsu dan menempatkannya di konter-konter yang memiliki agen seperti Brilink.
Penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang merasa tertipu saat menarik uang di aplikasi Dana di salah satu konter. Korban bernama Rizki Rahman Kurniawan melaporkan kejadian ini ke Polsek terdekat.
"Kedua tersangka ditangkap di kawasan Kuamang Kuning, Kecamatan Pelepat Ilir Kabupaten Bungo dan dari kedua tersangka, anggota berhasil mengamankan uang palsu sebanyak Rp8,9 juta rupiah," kata AKBP Singgih.
Pengakuan tersangka AS, yang mengaku belajar mencetak uang palsu dari media sosial, khususnya YouTube dan menggunakan printer warna untuk mencetaknya.
Mereka mendistribusikan uang palsu ke masyarakat lewat jaringan agen transaksi nasabah. Sejauh ini kepolisian masih mendalami apakah masih ada korban lain dalam kasus ini.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal 36 ayat 1,2,3 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2011, dan pasal 55 ayat 1, dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun dan denda sebesar Rp10 miliar.