Djawanews.com – Penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menetapkan setidaknya ada empat orang sebagai tersangkan dalam kasus narkoba Kombes Yulius Bambang Karyanto. Empat tersangka yang dimaksud adalah Yulius, Prihartini alias Revi, Dedi Rusmana alias Bacing, dan juga Erry Wahyudi alias Bodong.
"Total empat tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat dihubungi, Rabu (11/1).
Atas perbuatannya, Yulius dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) subsider pasal 116 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara tiga tersangka lainnya dijerat Pasal Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor: 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Zulpan mengungkapkan ada dua perempuan lain yang juga terlibat dalam kasus ini, yakni Putri Nendi Irawan dan Kania Sarungallo. Namun, keduanya hanya berstatus sebagai saksi.
"Sebagai saksi dan dilakukan rehabilitasi," ucap Zulpan.
Sebelumnya, Kombes Yulius Bambang Karyanto (YBK) ditangkap bersama seorang perempuan berinisial R di sebuah kamar hotel di bilangan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (6/1).
Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti dua klip sabu dengan berat masing-masing 0,5 dan 0,6 gram. Selain itu, dari hasil tes urine, keduanya juga dinyatakan positif metamfetamin dan amfetamin.
Buntut kasus narkoba Kombes Yulius terancam mendapatkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat sebagai anggota Polri.
Dapatkan warta harian terbaru lainya dengan mengikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.