Djawanews.com – Polres Metro Jakarta Selatan bakal memeriksa perempuan berinisial AG, mantan pacar David yang menjadi korban penganiayaan anak pajak, Mario Dendy Satrio. Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi menjelaskan pihaknya akan kembali memeriksa keterangan AG guna mendalami penyebab penganiayaan tersebut.
"Untuk si anak inisial AG, sudah dilakukan pemeriksaan tapi akan melakukan pemeriksaan tambahan kembali," ujarnya kepada wartawan, Kamis (23/2).
Henrikus mengatakan pengusutan terhadap AG dilakukan lantaran berdasarkan keterangan pelaku terdapat pernyataan yang memicu aksi penganiayaan.
Terlebih, AG tercatat berada di lokasi kejadian dan membuat janji bertemu dengan David dalam insiden itu.
"Untuk lebih mendetailkan rincian apa saja sih obrolan-obrolan yang dilakukan di antara si AG ini dengan tersangka dengan kawannya hingga terjadi peristiwa Senin malam itu," katanya.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi sebelumnya mengatakan aksi penganiayaan yang dilakukan Mario terjadi di sebuah perumahan di Pesanggarahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2) sekitar pukul 20.30 WIB.
Ia menjelaskan aksi penganiayaan bermula saat perempuan berinisial AG, yang merupakan mantan pacar korban mengadu ke Mario. Menurutnya, aduan itu disampaikan kepada Mario beberapa hari sebelum peristiwa penganiayaan.
Akibat aksi penganiayaan yang dilakukan Mario, Ade menyebut korban mengalami koma dan harus menjalani perawatan intensif di ruang ICU.
Atas perbuatannya, Mario dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 76c junto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.
Dapatkan warta harian terbaru lainya dengan mengikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.