Djawanews.com – Pihak kepolisian Polda Metro Jaya mengungkapkan telah berhasil menangkap satu pelaku dari kasus pengeroyokan Ade Armando yang benama Dhia Ul Haq alias DUH. Pelaku DUH ditangkap di pondok pesantren Al Madad, Serpong, Tangerang Selatan pada Rabu (13/4) sekitar pukul 02.30 WiB.
Kemudian pihak kepolisian juga menangkap Arif Pardiani, pelaku di luar enam tersangka pengeroyokan. Pelaku Arif ini diduga ikut memprovokasi pengeroyokan terhadap pegiat media sosial sebagai mana yang ada di video viral. Dengan demikian tiga pelaku pengeroyokan masih dilakukan pengejaran.
Dari total 4 pelaku yang sudah ditangkap, pihak kepolisian belum bisa membeberkan siapa pelaku yang menarik celana panjang Ade Armando itu. “Kalau perlu nanti kita belikan (celananya),” canda Zulpan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu, 13 April.
Para Tersangka Pengeroyokan Ade Armando Terancam Hukuman di Atas 5 Tahun Penjara
Zulpan menuturkan bahwa saat ini pihaknya masih penyelidikan kasus pengeroyokan korban Ade, termasuk kepada pelaku yang masih diburu. “Kasus masih terus penyelidikan,” ujarnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan 6 tersangka pelaku pengeroyokan Pegiat Media Sosial Ade Armando. Enam pelaku itu berinisial ialah M Bagja, Komar, Dhia Ul Haq, Ade Purnama, Abdul Latip, dan Abdul Manaf.
Dua di antaranya bernama Bagja dan Komar lebih dulu ditangkap di kawasan Jakarta Selatan dan Jonggol, Bogor. Atas ulah pengeroyokan terhadap Ade Armando, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.
Dapatkan warta harian terbaru lainya dengan mengikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.