Djawanews.com – Polisi melakukan penyelidikan peristiwa terapis jepit anak laki-laki menggunakan kedua kaki hingga menangis di Depok, Jawa Barat. Peristiwa tersebut terekan video dan tersebar di media sosial.
Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Fitri mengatakan peristiwa itu terjadi di RS Hermina Depok pada Selasa (14/2) sekitar pukul 13.00 WIB.
Saat itu, korban berinisial RF yang mengidap ASD (Autism Spectrum Disorder) pergi ke rumah sakit untuk melakukan terapi wicara.
"Tetapi bukannya mendapatkan terapi wicara di RS Hermina Depok, justru si terapis asik bermain handphone dan juga tertidur," kata Fitri dalam keterangannya, Rabu (15/2).
Kemudian, saat si terapis melakukan terapi kepada korban, yang bersangkutan justru mengempitnya dengan kedua kakinya.
"Si terapis malah mengempit RF sampai menangis keras dan si terapis tidak mempedulikan RF," ucap Fitri.
Fitri menyampaikan kepolisian telah mengantongi identitas terapis atau terduga pelaku tersebut. Pencarian masih dilakukan.
"Masih dalam pencarian," ucap dia.
Dalam kasus ini pelaku dapat dikenakan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Dalam video yang diunggah di akun Instagram @kamerapengawas.id, terlihat korban dikempit dengan kedua kaki terduga pelaku.
Akibat tindakan terduga pelaku itu, korban menangis dan berusaha teriak. Korban juga berupaya menggerakkan badannya, namun hanya kakinya saja yang bisa digerakan dan diangkat ke atas.
"Anak kecil ini di jepit kepalanya sampai nangis jerit-jerit tapi terapisnya malah asik main HP Hal ini sudah di komunikasikan ke pihak rumah sakit tapi sampai saat ini tidak ada tindakan dari manajemen rs tsb," demikian keterangan dalam unggahan tersebut.
Dapatkan warta harian terbaru lainya dengan mengikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.