Beberapa pengguna motor listrik terlihat malang-melintang di ruas jalan Jakarta. Hal tersebut membuat pihak kepolisian akan membahas terkait aturan penggunaan sepeda motor listrik sewaan.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus sebagaimana ditulis Sindonews menyatakan jika penggunaan motor listrik harus ada aturannya. Hal tersebut dikarenakan kecepatan motor listrik dapat mencapai 100 kilometer per jam.
Peraturan Motor Listrik di Indonesia
Pihak kepolisian juga menyatakan jika penggunaan sepeda motor listrik juga membutuhkan STNK. Hal tersebut membuat perlunya adanya sebuah regulasi khusus, yang saat ini sedang dibahas pihak kepolisian.
Terkait dengan regulasi penggunaan sepeda motor listrik adalah demi menunjang keselamatan pengendaranya. Hal tersebut dikarenakan skuter listrik merupakan golongan kendaraan yang rentan kecelakaan.
CNN Indonesia sebelumnya melaporkan jika Polda Metro Jaya akan merazia para pengguna sepeda motor listrik Migo yang marak beredar di Jakarta. Alsan dari pihak kepolisian adalah lantaran armada Migo tidak memiliki izin operasi.
Armada sepeda motor listrik Migo, kini sudah mulai banyak digunakan sebagai transportasi warga Jakarta. Hal tersebut menyusul peluncuran aplikasi sewa sepeda motor listrik melalui “Migo e-Bike” di Jakarta dan sebelumnya di Surabaya.
Terkait dengan razia yang dilakukan polisi, mereka beralasan jika sepeda motor listrik Migo melanggar aturan lalu lintas Pasal 49 tentang kewajiban kendaraan yang melintasi jalan raya harus memenuhi segala syarat.
Beberapa syarat yang harus dipenuhi di antaranya adalah harus lulus uji tipe kendaraan, mengenaan plat nomor kendaraan, dan aspek keamanan para pengendaranya.
Peraturan Sepeda Motor Listrik saat Ini
Terkait dengan peraturan penggunaan kendaraan motor berbahan bakar listrik, dilansir dari Kompas, terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan. Bagi Anda yang tertarik membeli motor listrik, berikut ini aturannya.
- Setiap kendaraan bermotor (baik listrik atau BBM) yang beroperasi di jalan raya harus teregistrasi di Samsat.
- Setiap pengendara kendaraan bermotor wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang ditujukan sebagai bukti kompetensi.
- Undang-undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), di dalam pasal 105 menjelaskan jika pengguna jalan wajib tertib dan mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.
- Sementara untuk registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor berpenggerak listrik harus patuh pada aturan yang berlaku yaitu Pasal 64 ayat 1 yang menyebut jika setiap kendaraan bermotor wajib diregistrasikan.
- Peraturan Pemerintah 55 tahun 2012, pada pasal 6 menyebutkan jika setiap kendaraan yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis.
Meskipun aturan motor listrik belum banyak yang mengetahui (dan masih dikaji), sebaiknya bagi Anda yang ingin membeli kendaraan tersebut wajib tahu terkait regulasi dan aturannya. Dan jangan lupa untuk selalu menjaga keamanan di jalan.