Djawanews.com – Mulai hari ini Ditlantas Polda Metro Jaya menggelar Operasi Zebra 2020, yang rencananya akan dilakukan selama dua minggu dari Senin (26/10/2020) hingga tanggal 8 November 2020.
Informasi Operasi Zebra 2020 tersebut sebagaimana disebarkan oleh akun resmi Polda Metro Jaya di Twitter @TMCPoldaMetro.
"Ditlantas Polda Metro Jaya akan melaksanakan Operasi Kepolisian Zebra Jaya Tahun 2020 dimulai pada Tanggal 26 Oktober 2020 - 08 November 2020," cuit @TMCPoldaMetro.
Ditlantas Polda Metro Jaya Imbau Taat Berkendara
Terkait dengan operasi yang dilakukan, Ditlantas Polda Metro Jaya mengimbau bagi para pengendara untuk menaati peraturan lalu lintas, di antaranya terkait dengan jenis pelanggaran seperti melawan arus, tidak memakai helm, stop line atau marka jalan, dan melintasi bahu jalan.
Kasat Lantas AKP Luky Martono menjelaskan terdapat 8 pelanggaran yang menjadi fokus utama Operasi Zebra 2020 di antaranya penggunaan sabuk pengaman, menggunakan ponsel saat berkendara, helm dengan SNI, knalpot racing, kelebihan muatan, berboncengan bertiga, dan berbagai pelanggaran lainnya.
"Tujuan Operasi Zebra ini agar berkurangnya jumlah pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di jalan raya. Selain itu, kami harapkan pula tercipta situasi Keamanan, Keselamatan, Ketertiban dan Kelancaran (Kamseltibcar) lantas yang aman dan nyaman," jelas Luky.
Fokus dan Sanksi Operasi Zebra 2020
Sementara itu, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan tujuan dari Operasi Zebra 2020 difokuskan pada sosialisasi daripada penindakan hukum.
"Lebih banyak giat preemtif (sosialisasi dan dikmas lantas/pendidikan masyarakat lalu lintas) dari pada penegakan hukum," ungkap Sambodo dilansir dari RRI.
Terkait dengan protokol kesehatan Covid-19, para pengendara wajib menggunakan masker, menjaga jarak, menghindari bersentuhan fisik, dan menjaga kebersihan dengan menggunakan hand sanitizer.
Bagi para pelanggar yang terjaring dalam Operasi Zebra 2020 akan dikenakan sanksi mengacu pada Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Namun, siapa saja yang melanggar lalu lintas dapat terancam pidana kurungan atau denda, tergantung dari jenis pelanggarannya.
Selain Operasi Zebra 2020, simak berita menarik dari berbagai daerah lainnya di Nusantara hanya di Warta Harian Nasional Djawanews. Untuk mendapatkan informasi cepat dan menarik jangan lupa ikuti Instagram @djawanewscom.