Djawanews.com – Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang atau TPPO Polri mencatat sebanyak 552 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam rentang waktu 5-22 Juni.
"Kemudian jumlah tersangka pada kasus TPPO sebanyak 552 orang," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis, 22 Juni.
Selama periode itu, Satgas TPPO di tingkat pusat maupun daerah menerima 472 laporan polisi (LP). Namun, dari ratusan laporan itu ada beberapa di antaranya yang masih tahap penyelidikan.
"Kenapa masih dalam proses ada yang penyelidikan, ada yang penyidikan tentu masing-masing TKP, masing-masing Polda beda penanganannya," ungkapnya.
"Karena masing-masing modusnya beda. Kalau masih penyelidikan bisa jadi masih tahap pengembangan mencari pelaku pelaku atau tersangka yang lain. Apalagi masih ada jaringan-jaringan yang lain," sambung Ramadhan.
Berdasarkan laporan Satgas TPPO di seluruh wilayah Indonesia, tercatat 1.596 korban bisa diselamatkan. Mereka ditemukan di tempat-tempat penampungan sebelum dikirim ke beberapa negara secara ilegal.
"Berhasil diselamatkan belum menjadi pekerja migran ilegal, masih di tempat penampungan. Kita lakukan penindakan penangkapan terhadap pelaku dan korban berhasil kita selamatkan," sebutnya.
Berdasarkan hasil pengungkapan, ada 4 modus yang kerap digunakan jaringan TPPO. Mulai dari dijadikan pekerja migran hingga pekerja seks komersil atau PSK.
“Kemudian modus yang dilakukan ada empat seperti yang disampaikan kemarin, dengan modus terbesar adalah pekerja migran legal, kemudian ABK, modus menjadikan PSK, dan eksploitasi anak," kata Ramadhan.