Terhambatnya kepulangan Habib Rizieq ke tanah air lantaran terkendala oleh faktor X.
Mantan Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi Dahnil Anzar Simanjuntak menyebut kepulangan Pemimpin Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab (HRS) ke tanah air terhalang oleh faktor X sehingga membuat dirinya tak bisa pulang ke Indonesia.
Dahnil mengungkapkan, yang menjadi permasalahan sebenarnya, bukan perkara HRS tidak ingin pulang, akan tetapi ada faktor X yang menjadi penghambat bagi kepulangan Habib.
Mantan Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah ini menyebut, agar HRS dapat kembali pulang ke Indonesia, pemerintah harus berperan untuk membuka penghalang yang menjadi penghambat kepulangan Habib Rizieq.
“Habib Rizieq itu kan gak bisa keluar dari Arab Saudi, maka dari itu, kita berharap pemerintah dapat membuka penghalang itu, agar dia dapat kembali pulang ke tanah air,” Kata Dahnil kepada awak media, Rabu (10/7/2019).
Tanggapan Dubes RI terkait kepulangan Habib Rizieq Syihab
Duta Besar (Dubes) RI untuk Arab Saudi Agus Maftuh Abegebriel memaparkan apa sebenarnya faktor X yang menjadi penghalang kepulangan HRS itu.
Agus mengungkapkan, alasan mengapa HRS belum dapat kembali ke Indonesia lantaran dia harus membayar denda karena izin tinggal yang sudah habis alias Overstay.
Agar dapat kembali pulang, imam besar FPI itu terlebih dahulu harus membayar denda kepada pemerintah Arab Saudi sekitar 15 hingga 30 ribu riyal atau senilai Rp 110 juta per orang.
“Ya untuk dapat kembali pulang harus bayar denda overstay,” kata Agus.
Agus mengatakan, membayar denda merupakan hal wajar yang harus di tunaikan bagi WNI yang overstay. Dia menyebut, selain HRS ada puluhan WNI lainya yang terkendala kepulangannya karena kasus yang sama.
Dia menjelaskan, aturan overstay tersebut sudah menjadi aturan yang baku bagi Kerajaan Arab Saudi (KSA). Pemerintah Saudi sebenarnya menyediakan Amnesti massal bagi WNA yang terkena kasus overstay. Akan tetapi Agus mengungkapkan dirinya tidak tau kapan jadwal amnesti itu akan dibuka oleh KSA.
“Ada skema pulang gratis sebenarnya melalui amnesti massal. Namun kami tidak tahu kapan program itu akan dibuka,” terangnya.
Jawaban Tim Bantuan Hukum Habib Rizieq Syihab
Ketua Tim Bantuan Hukum FPI Sugito Atmo Prawiro mengonfirmasi soal izin tinggal HRS yang melebihi batas. Dia mengatakan, pihaknya juga siap untuk membayar denda tersebut (overstay), akan tetapi HRS cenderung diabaikan.
“Jika memang betul overstay, ya tinggal dideportasi saja, nanti dendanya akan kami bayar,” ungkap Sugito, Rabu (10/7/2019).
Sugito menambahkan, padahal sebenarnya, otorititas Arab Saudi akan menahan WNA yang ketahuan overstay. Selanjutnya, WNA yang overstay akan diizinkan pulang setelah membayar denda.
Dia mengungkapkan, sebelum izin tinggal HRS di Arab Saudi habis, Habib sudah mencoba tiga kali ke luar negeri. Sugito pun lantas menyinggung pelarangan Habib ke Malaysia untuk menjalani sidang doktoralnya.
Bahkan, sugito mengatakan, larangan kepergian HRS ke luar Arab Saudi berasal dari Institusi milik Pemerintah Indonesia. Adapun informasi tersebut diperolehnya dari pihak Saudi.
“Kala itu, Dia (HRS) belum overstay, mau ke Malaysia, tapi dilarang. Tiga kali dia mencoba pergi tetap gagal, akhirnya overstay,” ujar Sugito.
“Jadi yang menyebabkan overstay bukan Habib Rizieq, namun ada pihak di Indonesia yang menyebabkan overstay,” tambahnya.
Sebelumnya kepulangan HRS ramai diperbincangkan di depan publik setelah Prabowo Subianto mengajungan pemulangan Habib Rizieq sebagai Syarat untuk rekonsiliasi dengan Jokowi pasca Pilpres 2019.
Namun, banyak dari pihak Jokowi yang tidak sepakat dengan syarat yang diajukan oleh Prabowo tersebut lantaran, kepergian Habib Rizieq Syihab ke Arab Saudi atas inisiatifnya sendiri bukan karena diminta oleh pemerintah.