Jakarta (17/01/2020)—Dewan pengawas TVRI resmi memberhentikan Helmy Yahya dari jabatan sebagai Direktur utama. Hal ini dikonfirmasi oleh Farhan selaku anggota komisi I DPR.
Dilansir dari Detik.com, hari ini (17/1) Helmy Yahya akan mengadakan konferensi pers terkait pemberhentiannya sebagai Dirut lembaga penyiaran publik itu.
Helmy Diberhentikan, Dewan Pengawas Harus Bisa Membuktikan Ungkap Farhan
Surat pemberhentian Helmy Yahya sebagai Dirut ditandatangani oleh Ketua Dewan Pengawas TVRI Arief Hidayat Thamrin. Dalam surat tersebut disebutkan lima poin yang menjadi dasar pemberhentian Helmy dari jabatannya.
Dilansir dari Antara.com, Farhan menegaskan pemberhentian Helmy harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2005 Pasal 22 sampai 25.
“Dewan Pengawas TVRI harus bisa membuktikan bahwa pemberhentian sesuai pasal 22 sampai dengan 25 PP Nomor 13/2005 atau kalau tidak bisa membuktikan maka bisa menimbulkan sengketa hukum,” kata Farhan seperti dikutip dari Antara, Jumat (17/1/2020).
Sebelumnya Dewan Pengawas (Dewas) TVRI sudah pernah melayangkan surat penonaktifan sementara kepada Helmy Yahya pada 4 Desember 2019. Surat tersebut berisi Helmy Yahya dinonaktifkan untuk sementara dan digantikan oleh Direktur Teknik TVRI Supriyono sebagai Pelaksana Tugas Harian Direktur Utama TVRI.
Menanggapi hal tersebut, Helmy Yahya mengirimkan surat balasan kepada Dewan Pengawas TVRI dan menyatakan bahwa dirinya masih merupakan Direktur Utama TVRI yang sah periode 2017-2022 dan akan tetap menjalankan tugas.