Djawanews.com – Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak memastikan pengusutan kasus pemerasan pimpinan KPK terhadap Syahrul Yasin Limpo atau SYL tetap berlanjut meski politisi NasDem itu sudah berstatus tersangka.
"Proses sidik di Polda Metro Jaya tetap berjalan," ujar Ade ke media partner Djawanews, VOI, Kamis, 12 Oktober.
Penanganan kasus dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK itu sedianya sudah ditahap penyidikan. Artinya, Polda Metro Jaya menemukan unsur pidana dalam perkara tersebut.
Dalam kesempatan sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto juga sudah menegaskan bakal mengusut tuntas kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap Syahrul Yasin Limpo atau SYL.
Menurutnya, semua laporan dugaan tindak pidana yang masuk ke Polda Metro Jaya akan diselesaikan.
“Ya kalau perkara sudah masuk akan kita selesaikan,” ujar Karyoto.
Namun, Karyoto tak menyampaikan perkembangan terbaru dari penanganan kasus dugaan pemerasan tersebut. Alasannya, proses penyidikan masih berjalan.
Bahkan, saat disinggung mengenai sosok terlapor yang disebut pimpinan KPK, jenderal bintang dua itu hanya menyebut hal itu nantinya akan terbuka setelah proses penyidikan rampung.
Saat ini, tim penyelidik masih mengumpulkan alat bukti dan petunjuk untuk mengungkap sosok tersangka yang melakukan pemerasan terhadap SYL.
"Nanti dilihat itukan hasil dari penyidikan yang berikutnya," kata Karyoto.
Adapun, KPK secara resmi menetapkan Syahrul, Kasdi, dan Hatta sebagai tersangka. Penetapan dilakukan setelah ditemukan bukti saat upaya paksa penggeledahan.
Dari penggeledahan KPK menemukan uang Rp30 miliar saat menggeledah rumah dinas Syahrul di Komplek Widya Chandra, Jakarta Selatan pada Kamis, 28 September. Temuan ini diperoleh dalam pecahan mata uang rupiah, dolar Amerika Serikat (AS), dan dolar Singapura.
Selain itu, tim KPK menemukan uang Rp 400 juta saat menggeledah rumah Hatta di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, Minggu, 1 Oktober.