Djawanews.com – Polda Metro Jaya akan menggelar rekonstruksi ulang kecelakaan mahasiwi UI pada Kamis (2/2) mendatang. Gelar rekontruksi ulang akan dilakukan di lokasi kecelakaan yang menewaskan HAS yakni di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan rekonstruksi ini merupakan tindak lanjut dari hasil asistensi dan konsultasi oleh timsus.
"Besok dari Polda Metro Jaya akan menggelar rekonstruksi yang dengan metodenya melibatkan beberapa pakar, ditambah dengan para pihak," kata Trunoyudo kepada wartawan, Rabu (1/2).
Tak hanya melibatkan para ahli, Trunoyudo menyampaikan rekonstruksi juga dilakukan dengan menerapkan metode scientific crime investigation.
"Untuk memberikan suatu kepastian hukum dengan melihat dari aspek rasa keadilan," ucap dia.
Dalam rekonstruksi nanti pihaknya turut mengundang pihak keluarga HAS. Trunoyudo pun berharap semua pihak yang diundang bisa hadir dalam kegiatan tersebut.
"Harapannya semua ini hadir ya, sesuai dengan undangan yang dimaksud supaya semua ini dapat menyaksikan dan tercapai tadi tujuannya, untuk memberikan suatu kepastian hukum yang tentunya mengedepankan rasa keadilan," tuturnya.
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran membentuk tim khusus untuk kasus kecelakaan yang melibatkan HAS dan seorang purnawirawan Polri, AKBP Eko Setio Budi Wahono (ESBW). Kata Fadil, tim ini dibentuk dalam rangka menyikapi berbagai respon terkait pengusutan perkara ini. Selain itu, tim juga dibentuk berdasarkan perintah dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Sebagai Kapolda, saya akan mengambil langkah: Yang pertama akan membentuk tim untuk melakukan langkah-langkah pencarian fakta. Tim ini terdiri dari tim eksternal dan tim internal," kata Fadil kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (30/1).
Polisi telah menetapkan HAS sebagai tersangka karena dianggap lalai dalam berkendara hingga menyebabkan dirinya meninggal dunia. Namun, karena HAS telah meninggal dunia, kasus pun dihentikan dan polisi menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
Di sisi lain, Eko tak bisa ditetapkan sebagai tersangka karena yang bersangkutan mengemudikan kendaraannya di jalur yang benar.
Dapatkan warta harian terbaru lainya dengan mengikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.