Djawanews.com – Polda Metro Jaya menyebutkan akan lebih mengandalkan sistem tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) dalam Operasi Keselamatan Jaya 2025. Operasi yang berlangsung dari 10 hingga 23 Februari ini hanya akan menggunakan tilang manual untuk pelanggaran tertentu seperti penggunaan strobo ilegal dan pemalsuan pelat nomor.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman, menyatakan penggunaan ETLE berlaku untuk kedua jenis pelanggaran, baik statis maupun mobile.
"Sekali lagi saya sampaikan, penegakan hukum ini sudah kita serahkan kepada ETLE," ujar Latif kepada wartawan pada Senin 10 Januari.
Sementara itu, Latif menjelaskan bahwa tilang manual hanya diberlakukan untuk beberapa jenis pelanggaran tertentu, di antaranya penggunaan strobo yang tidak sesuai aturan dan pemalsuan pelat nomor.
"Kecuali pemalsuan plat nomor dan kendaraan yang tidak menggunakan plat nomor. Ini akan kita tindak secara manual. Begitu juga penggunaan strobo," ungkapnya.
Latif juga menambahkan bahwa pihaknya akan memastikan anggotanya tidak bersikap arogan saat melakukan Operasi Keselamatan Jaya 2025, terutama bagi polisi yang mengawal pejabat.
"Kami akan menyesuaikan betul aturan-aturan yang ada dan keinginan masyarakat saat ini," kata dia.
Operasi Keselamatan Jaya 2025 sendiri dimulai pada 10 Februari 2025 dan berlangsung hingga 23 Februari 2025.