Dalam persidangan Sengketa Pemilu 2019, ada beberapa poin yang bisa diambil selama sidang.
Sidang sengketa Pemilu 2019 tahap kedua telah selesai digelar pada Selasa (18/6/2019) kemarin. Dari jalannya persidangan, ada beberapa poin yang dapat digaris bawahi selama jalannya proses persidangan. Baik dalam proses persidangan tahap pertama maupun kedua. Poin-poin tersebut menyangkut beberapa hal, termasuk jawaban KPU sebagai pihak Termohon dalam sidang sengketa Pilpres 2019.
Beberapa poin sidang Sengketa Pemilu 2019
1.KPU Merasa Tidak Jadi Pihak Termohon
Pada hari pertama persidangan yang digelar pada hari Jumat, 14 Juni 2019, KPU mengatakan bahwa pihaknya tidak merasa jadi pihak termohon. Hal ini disampaikan oleh Arief Budiman selaku ketua KPU RI.
Ia mengatakan bahwa dalil-dalil yang dibacakan oleh tim kuasa hukum Prabowo-Sandi lebih fokus pada proses Pemilu saja. Bukan pada hasil Pemilu. Sehingga sangkaan yang dialamatkan ke KPU tidak dibacakan. Justru persidangan terkesan pertarungan antara pihak 01 dan pihak 02.
“Kami melihat pembacaan (dalil gugatan) sejak awal hingga sidang diskorsing pukul 11.15 WIB, kami merasa sebetulnya tidak harus ada di posisi Pemohon,” Jelas Arief Budiman, Jumat (14/6/2019).
2. Dalil Gugatan Lebih Condong ke Proses Pemilu
Seperti yang dikemukakan sebelumnya, Arief Budiman selaku ketua KPU merasa bahwa dalil gugatan yang dibacakan selama sidang lebih condong ke proses pemilu. Bukan para hasil pemilu. Padahal dalam MK hanya memiliki ranah pada hasil pemilu, bukan para ranah proses pemilu.
Ketua KPU tersebut juga mengatakan bahwa sangkaan ke KPU justru tidak dibacakan sama sekali. Padahal itu yang lebih penting dalam persidangan kali ini.
3. BPN Dinilai oleh KPU Sulit Berikan Bukti
Selama persidangan, Ali Nurdin selaku kuasa hukum KPU menganggap bahwa beban pembuktian adalah dalil yang tidak berdasar. Ia juga mengatakan bahwa pembuktian harus dilakukan oleh pihak yang mendalilkan.
Seperti yang diketahi, kubu Prabowo-Sandi melakukan beberapa tudingan kecurangan yang dialamatkan pada KPU dan Jokowi-Ma’ruf. Atas tudingan tersebut, kubu 02 harus membuktikan tudingan kecurangan tersebut dalam persidangan. Namun dalam proses persidangan, BPN dinilai sulit membuktikan tudingannya tersebut. KPU menggangap kesulitan pembuktian yang dihadapi BPN bukan faktor ancaman melainkan ketidakjelasan dalil.
4. KPU Pertanyakan Hubungan Pembukaan Kotak Suara dan Perolehan Suara
Kuasa hukum KPU, Ali Nurdin, juga mempertanyakan korelasi kasus pembukaan kotak suara dengan perolehan suara Prabowo-Sandi.
“Bagaimana hubungan kasus tersebut dengan perolehan suara pasangan calon,” ujarnya.
KPU juga menilai permintaan kuasa hukum 02 yang meminta MK untuk ikut membantu melakukan pembuktian saksi juga menjadi pelanggaran asas peradilan.
5. Perlindungan Saksi Dianggap oleh KPU Berlebihan
Dalam menghadirkan saksi sebagai salah satu usaha pembuktian, tim kuasa hukum 02 meminta perlindungan saksi. Permintaan tersebut dianggap oleh KPU terlalu berlebihan. Selain itu, UU tentang perlindungan saksi juga telah diatur. KPU meminta agar MK menolak pengajuan permintaan dari kuasa hukum 02 dalam memberikan perlindungan saksi oada sidang Pemilu 2019 kali ini.