Djawanews.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis bebas Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, pada Senin, 8 Januari.
"Membebaskan terdakwa Haris Azhar dari semua dakwaan. Membebaskan terdakwa Fatia Maulidiyanty dari semua dakwaan," ujar Ketua Majelis Hakim, Cokorda Gede Artahana.
Majelis hakim menjatuhkan vonis bebas karena keduanya dinilai tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwaan oleh jaksa penuntut umum, mulai dari dugaan tindak pidana penghinaan, pencemaran nama baik, maupum menyebarkan berita bohong.
"Menyatakan terdakwa Haris Azhar (dan Fatia Maulidiyanty) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan penuntut umum dalam dakwan pertama, dakwaan kedua primer, dakwaan kedua subsider dan dakwaan ketiga," kata Hakim Cokorda.
Sebelumnya, jaksa menuntut Haris Azhar dituntut 4 tahun penjara dalam perkara tersebut. Sementara Fatia dituntut 3,5 tahun penjara.
Dalam tuntutannya, jaksa meyakini Haris dan Fatia melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.