Djawanews.com – Pengadilan Negeri Depok Jawa Barat ikut serta berperan dalam memutus lonjakan kasus COVID-19 dengan menyetop sementara persidangan selama lima hari kerja mulai hari ini, Senin, 28 Juni hingga 2 Juli 2021.
"Ada sekitar 100 sidang yang ditunda. Sekitar 50 perkara pidana dan 50 perkara perdata yang ditunda selama satu minggu," kata Humas PN Depok, Ahmad Fadil dalam keterangannya, Minggu kemarin.
PN Depok berharap pihak yang sedang berperkara atau para keluarga para terdakwa serta para advokat dan JPU (Jaksa Penuntut Umum) dapat mengetahui dan memaklumi kebijakan tersebut.
Sebelumnya, beberapa karyawan PN Depok terkonfirmasi positif COVID-19 dan keputusan tersebut diambil demi memutus penularan di lingkungan instansi pemerintah tersebut.
"Ada 8 orang karyawan PN Depok dinyatakan positif, setelah dilakukan test swab antigen," jelas Fadil.
Fadil menegaskan pengadilan negeri Depok bersungguh-sungguh melawan pandemi COVID-19 tersebut dengan melaksanakan 2 kali melakukan swab antigen dan penyemprotan disinfektan pada seluruh sudut ruangan PN Depok yang bertujuan untuk mencegah meluasnya virus corona di PN.
"Pada kondisi new normal saat ini, telah banyak muncul kluster COVID-19 di kantor-kantor," ujarnya.
Perlu diketahui PN Depok hanya menutup sementara persidangan, sementara kegiatan pelayanan seperti Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), perpanjangan penahanan, upaya hukum dan pidana, penerimaan surat, penyitaan dan penggeledahan masih bisa dilakukan setengah hari (layanan pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB).