Djawanews - Polisi akan memperluas penerapan skema pembatasan mobilitas. Beberapa daerah penyangga Ibu Kota akan mengikuti kebijakan itu untuk menekan penyebaran Covid-19.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnono Yogo menjelaskan, dari 10 titik penyekatan, akan ditambah lagi 12 titik. Angka itu merupakan hasil evaluasi. Jadi total ada 22 lokasi yang akan diterapkan pembatasan mobilitas.
"Kalau kemarin 10 itu ada di Jakarta. Hasil evaluasi ditambah 12 titik," kata Sambodo Purnono, Sabtu, 26 Juni.
Penambahan belasan titik itu bakal dilakukan di daerah-daerah penyangga Jakarta. Misalnya, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
"Ada penambahan titik-titik di daerah penyangga di kawasan penyangga Ibu Kota," kata dia.
Hanya saja, Sambodo belum bisa merinci lokasi mana saja yang bakal diterapkan skema tersebut. Tapi ditekankan skema itu sangat efetif untuk mencegah kerumunan.
"Nanti akan disampaikan titiknya di mana saja. Aturannya sama, jam 21.00 sampai 04.00 WIB, walaupun dalam pelaksanaannya kita melihat situasi di lapangan," ungkap Sambodo.
"Sangat signifikan meningkatkan kepatuhan disiplin protokol kesehatan dan membatasi mobilitas di kawasan-kawasan tertentu," sambung dia.
Skema pembatasan mobilitas ini sejalan dengan keputusan pemerintah yang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro. Sebab, skema ini mencegah terjadi kerumunan di lokasi yang kerap terjadi keramaian.
Penerapan skema pembatasan mobolitas juga berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, UU Nomor 22 Tahun 2009, Keputusan Gubernur Nomor 759 Tahun 2021, Instruksi Gubernur Nomor 39 Tahun 2021, Pergub Nomor 79 Tahun 2020, dan Pergub Nomor 3 Tahun 2021.