PLTU Bali yang dikelola oleh PT General Energy Bali, berhasil kalahkan gugatan Greenpeace terkait izin.
Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan warga kepada PLTU Bali, Celukan Bawang. Beberapa warga sebelumnya memang mengajukan gugatan terkait izin pembangunan PLTU Celukan Bawang, Bali. Dengan adanya penolakan kasasi dari MA tersebut, berarti izin Gubernur Bali atas proyek pembangunan tersebut adalah sah adanya.
Izin Pembangunan PLTU Bali Keluar Tahun 2017
Kasus sengketa yang diajukan oleh warga bermula saat Gubernur Bali mengeluarkan izin pembangunan proyek PLTU di Kabupaten Buleleng pada 28 April 2017. Proyek itu ditentang oleh salah satu LSM lingkungan, Greenpeace. Selain itu, sejumlah warga juga tidak setuju dengan pembangunan PLTU Celukan Bawang.
Beberapa warga yang didamping LSM kemudian melayangkan gugatan ke PTUN Denpasar pada 16 Agustus 2018. Namun PTUN Denpasar tidak menerima gugatan yang diajukan tersebut. Putusan itu dikuatkan oleh PT TUN Surabaya pada 26 Desember 2019. Oleh karena itu, Greenpeace kemudian mengajukan kasasi ke MA.
Kasasi yang diajukan oleh Greenpeace ke Mahkama Agung ternyata juga ditolak oleh MA. Hal ini sebagaimana tercantum dalam website MA, Jumat (23/8/2019).
Yulius selaku ketua majelis, Hary Djatmiko dan Yosran sebagai anggota, ketiganya berpendapat bahwa gugatan Greenpeace melewati tenggat yang diberikan. Tenggat waktu tersebut yaitu lebih dari 90 hari sejak SK terbit.
“Pengajuan gugatan melampaui tenggang waktu 90 hari sesuai Pasal 55 UU Peradilan Tata Usaha Negara,” kata majelis kasasi.
PLTU Celukan Bawang sendiri dinilai jadi pembangkit listrik yang penting dalam pemenuhan energi, terutama di Bali. Seperti yang diketahui, Bali merupakan tujuan berbagai wisatawan, baik mancanegara maupun domestik. Kondisi tersebut menyebabkan kebutuhan listrik di Bali terus meningkat.
Wilayah Bali, oleh beberapa orang dinilai masih defisit listrik. Beberapa kali Bali mengalami pemadaman bergilir selama 1 hingga 2 jam setiap hari di wilayah yang berbeda. Defisit listrik Bali disebabkan karena cadangan energi listrik di Bali seharunya 130 MW, namun Bali hanya memiliki cadangan listrik sebesar 69 MW.
Adanya PLTU Celukan Bawang di Bali dapat dikatakan sebagai keberhasilan energi. PLTU tersebut berhasil mengatasi defisit energi yang sempat melanda Bali. Hal ini juga disampaikan oleh Assisten Ekonomi Pembangunan Provinsi Bali, Ketut Widja.
Seperti yang dilansir dari djawanews.com, Ketut Widja mengatakan, dengan adanya PLTU Celukan Bawang, Bali memiliki kapasitas energi listrik sebesar 1.300 MW. Meski saat ini pasokan energi di Bali dikatakan aman, namun kebutuhannya akan terus meningkat dalam 10 tahun mendatang. Adanya tuntutan tersebut, PLTU Bali diharapkan mampu menyesuaikan jumlah kebutuhan energi di Bali setiap tahunnya.