Djawanews.com - PT North Sumatra Hydro Energy (NSHE), pengelola PLTA Batang Toru, memastikan kesiapannya untuk menyetor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp200,6 miliar kepada Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH).
Denda itu terkait kasus bencana hidrometeorologi di Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Toru, Sumatera Utara.
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyatakan, pembayaran PNBP oleh PT NSHE dijadwalkan paling lambat pertengahan April 2026. Langkah tersebut sekaligus membuka jalan bagi perusahaan untuk melanjutkan operasional PLTA Batang Toru setelah sanksi penghentian sementara dicabut.
Kasus ini bermula dari pengawasan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang menemukan aktivitas perusahaan berkontribusi terhadap bencana hidrologis di Sumatera Utara, Aceh, dan Sumatera Barat.
KLH/BPLH kemudian mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menuntut pertanggungjawaban penuh (strict liability) PT NSHE atas kerusakan lingkungan.
PLTA Batang Toru Siap Bayar Denda Lingkungan Rp200,6 M dan Kembali Beroperasi
Total nilai denda mencakup kerugian ekologis Rp87,97 miliar, kerugian ekonomi lingkungan Rp51,67 miliar, serta biaya pemulihan fungsi ekologis Rp22,54 miliar. Tambahan biaya verifikasi sengketa lingkungan dan kerugian akibat peningkatan aliran permukaan serta sedimentasi mencapai Rp38,57 miliar.
Meski izin operasional PLTA Batang Toru telah dipulihkan, audit lingkungan tetap berlangsung untuk memastikan tekanan operasional terhadap ekosistem lokal berkurang.
Menteri Hanif menegaskan bahwa pemulihan izin lingkungan akan melalui proses audit menyeluruh, sejalan dengan praktik PLTA Singkarak yang juga terus menjaga kelestarian lingkungan di Sumatera Barat.
Dengan langkah ini, PLTA Batang Toru menegaskan komitmen terhadap kepatuhan lingkungan sekaligus memperkuat posisi energi bersih di Indonesia, mendukung ketahanan energi nasional dan keberlanjutan ekosistem.
PLTA Batang Toru siap membayar denda lingkungan Rp200,6 miliar dan melanjutkan operasionalnya setelah audit lingkungan. Langkah tersebut menunjukkan keseriusan pengelola dalam mematuhi regulasi dan menjaga ekosistem, sekaligus mendukung energi terbarukan di Indonesia.
Demikian informasi seputar PLTA Batang Toru. Untuk berita ekonomi, bisnis dan investasi terkini lainnya hanya di Djawanews.com.