Djawanews.com – PT PLN (Persero) akan turunkan tarif listrik mulai bulan Oktober. Kabarnya tidak ada syarat apapun yang menjadi embel-embelnya, apa cuma gimik?
Executive Vice President Communication and CSR PLN, Agung Murdifi, menerangkan jika penurunan hanya berlaku bagi pelanggan golongan rendah. Hal tersebut tercantum dalam Surat Menteri ESDM Arifin Tasrif kepada Direktur Utama PLN tertanggal 31 Agustus 2020.
"Penetapan ini berlaku untuk bulan Oktober sampai Desember 2020," ungkap Agung melalui keterangan tertulisnya, (1/9).
Agung menjelaskan jika tarif listrik pelanggan golongan rendah nantinya akan diturunkan dari Rp1.467 per kWh menjadi Rp1.44,70 per kWh atau turun Rp22,5 per kWh-nya.
Para pelanggan golongan rendah tersebut meliputi pelanggan rumah tangga yang memiliki daya 1.300 VCA, 2.200 VA, 3.500 VA sampai 5.500 VA, dan 6.600 VA ke atas.
Selain pelanggan rumah tangga, juga ada pelanggan lainnya yaitu bisnis dengan daya 6.600 VA sampai 200 kVA, pelanggan pemerintah dengan daya 6.600 VA sampai 200 kVa dan penerangan jalan umum.
Menariknya, menurut Agung penurunan tarif listrik bagi golongan rendah tersebut tidak ada syarat dan ketenauan apapun. "Silakan nikmati penurunan tarif ini. Dan gunakan listrik PLN dengan nyaman dan tentu saja aman," ungkapnya.
Apakah kalian termasuk golongan yang mendapatkan penurunan tarif listrik oleh PLN? Jangan lewatkan berita menarik lainnya hanya di Warta Harian Nasional Djawanews.