Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Berita Hari Ini
PKS Tolak Revisi UU IKN, Ajak Pemerintah Fokus Bahas UU yang Sejahterakan Rakyat di Sisa Periode
Ilustrasi rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta (VOI/Nailin I S)

PKS Tolak Revisi UU IKN, Ajak Pemerintah Fokus Bahas UU yang Sejahterakan Rakyat di Sisa Periode

MS Hadi
MS Hadi 25 November 2022 at 12:19pm

Djawanews.com – PKS menolak revisi Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) yang diusulkan pemerintah ke DPR untuk masuk dalam Program Prioritas Legislasi Nasional (Prolegnas) 2023. Sementara mayoritas partai koalisi pemerintah mendukung mendukung revisi UU yang belum setahun disahkan DPR tersebut.

Pemerintah beralasan revisi UU IKN diperlukan untuk percepatan proses persiapan pembangunan IKN, serta penyelenggaraan pemerintah daerah IKN, dengan memperkuat Otorita IKN secara optimal.

Penguatan tersebut dilakukan melalui pengaturan kewenangan khusus pendanaan pengelolaan barang milik negara dan pengelolaan kekayaan IKN yang dipisahkan. Di antaranya, dengan memberikan aturan terkait pembiayaan, kemudahan berusaha, fasilitas penanaman modal, ketentuan hak atas tanah yang progresif, dan adanya jaminan kelangsungan untuk keseluruhan pembangunan IKN.

"Fraksi PKS sejak awal sudah menolak untuk membahas UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN, karena kondisi perekonomian kita belum membaik dan berbagai alasan lain juga sudah disampaikan saat pembahasan RUU-nya," ujar anggota Fraksi PKS Suryadi Jaya Purnama, Jumat, 25 November.

Baca Juga:
  • HNW Dukung Usulan Pembatasan Pencalonan Presiden, Hindari Koalisi Absolut
  • PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah, PKS: Langkah Ini Sangat Bijak
  • PKS Dukung Pilkada Dipilih DPRD: Dana Besar Bisa Dialokasikan untuk Kesejahteraan Rakyat

Fraksi PKS, lanjutnya, juga melihat adanya banyak kepentingan yang membuat pembahasan UU IKN sangat tergesa-gesa, yang kemudian terbukti dengan usulan revisi oleh pemerintah. Dengan hanya 43 hari pembuatannya, tingkat partisipasi publik menjadi sangat rendah untuk hal sepenting ibu kota negara.

"Selain itu, dari sisi pembangunan IKN, adanya kebutuhan revisi IKN ini berpotensi memperlihatkan bahwa kemampuan finansial negara tidak cukup dan belum ada kejelasan tentang investor yang berminat untuk ikut mengembangkan IKN. Yang ada hanya klaim-klaim sepihak dari Otorita IKN mengingat belum ada kejelasan Otorita IKN, ini mitra komisi DPR RI yang mana dan belum pernah ada rapat kerja antara Otorita IKN dan DPR RI membahas investor IKN," lanjut anggota Panja RUU IKN itu.

Terkait penguatan Otorita IKN, Suryadi menilai, pemerintahan IKN Nusantara dengan pemerintahan daerah khusus yang dipimpin oleh Kepala Otorita IKN sudah memiliki kedudukan yang terlalu kuat. Kedudukan Kepala Otorita IKN sendiri, kata dia, adalah setingkat dengan menteri yang kewenangannya juga sudah meliputi kewenangan sejumlah menteri.

Adapun sejumlah kewenangan Kepala Otorita IKN dalam UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN adalah menerbitkan penetapan lokasi pengadaan tanah di Ibu Kota Nusantara (Pasal 16 ayat (5). Pengalihan hak atas tanah di Ibu Kota Nusantara wajib mendapatkan persetujuan Kepala Otorita IKN (Pasal 16 ayat (12). Dalam rangka persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN, serta penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus Ibu Kota Nusantara, kekuasaan presiden sebagai pengelola keuangan negara dikuasakan kepada Kepala Otorita IKN (Pasal 23 ayat (1). Berkedudukan sebagai pengguna anggaran atau pengguna barang untuk IKN (Pasal 23 ayat (2). Selaku pengguna anggaran atau pengguna barang menyusun rencana kerja dan anggaran IKN (Pasal 25 ayat (1). Menyusun rencana pendapatan IKN apabila Otorita IKN memperoleh pendapatan dari sumber lain yang sah atau pendapatan yang berasal dari pajak khusus atau pungutan khusus (Pasal 25 ayat (2). Serta, pengguna barang atas Barang Milik Negara dan aset dalam penguasaan yang berada dalam pengelolaannya (Pasal 33).

Jika Kepala Otorita IKN ditambah lagi wewenangnya dalam rencana revisi UU IKN, kata Suryadi, maka akan semakin menambah buruknya tata kelola Pemerintahan yang ada.

"Tidak ada terminologi kepala Pemerintah Daerah Khusus IKN yang berkedudukan setingkat menteri seperti halnya Kepala Otorita IKN, sehingga menjadi ambigu apakah Otorita IKN mengelola barang milik/kekayaan negara ataukah daerah dan apakah Otorita IKN menjadi wakil untuk kepemilikan kekayaan yang dipisahkan untuk negara ataukah daerah?," kata anggota Komisi V DPR itu.

Oleh karena itu, Suryadi menegaskan, fraksi PKS menolak adanya revisi UU IKN dalam rangka penguatan Otorita IKN. Sebab dengan revisi UU tersebut, tata kelola keuangan dan kekayaan negara di wilayah IKN menjadi amburadul dan tidak akuntabel karena ketidakjelasan posisi Kepala Otorita IKN sebagai menteri atau pimpinan lembaga ataukah kepala daerah.

"Ditambah lagi tidak adanya sistem perwakilan rakyat yang merupakan representasi dari penduduk yang mendiami wilayah IKN membuat tidak adanya pengawasan terhadap Otorita IKN," jelas legislator dapil NTB ini.

Dalam sisa periode pemerintahan dua tahun ke depan, tambah Suryadi, PKS justru mengajak Pemerintah dan DPR RI untuk lebih fokus ke pembahasan perundang-undangan lainnya yang lebih prioritas dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat.

"Daripada memperkuat Otorita IKN," tandasnya.

Diketahui, enam dari tujuh fraksi partai pendukung pemerintah menerima revisi Undang-Undang nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) untuk dimasukan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2023. Sementara Fraksi NasDem menyatakan abstain.

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas, mengatakan 6 fraksi yang menerima revisi UU IKN masuk Prolegnas Prioritas 2023, yaitu Fraksi PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, PKB, PAN, dan PPP. Sementara Fraksi NasDem belum mengambil keputusan atau abstain.

Sedangkan, Partai Demokrat dan PKS yang berada di luar pemerintahan menolak revisi UU IKN yang diusulkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

"Yang menerima adalah parpol pendukung pemerintah, semuanya. Yang menolak adalah PKS dan Demokrat," ujar Supratman dalam rapat Baleg DPR, Rabu, 23 November.

"(NasDem) abstain ya bukan menolak. Wah ini, masih harus konsultasi ini. Makin jelas arah dan tujuannya kalau begini," sambung Supratman disambut tawa anggota.

Supratman mengatakan, sebanyak 41 RUU masuk dalam prolegnas prioritas tahun 2023 sebagai kesimpulan rapat.

"Untuk menyepakati, prolegnas RUU perubahan prioritas 2023 sebanyak 32 RUU, prolegnas RUU prioritas tahun 2023 sebanyak 41 RUU, prolegnas RUU perubahan keempat RUU tahun 2020-2024 sebanyak 259 RUU," kata Supratman.

Sebelumnya, Pemerintah mengusulkan perubahan atau revisi Undang-Undang nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN), untuk dimasukan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2023. Usulan tersebut sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo.

Hal tersebut dikatakan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly dalam rapat kerja bersama Badan Legislasi DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 23 November.

"Pemerintah mengusulkan tambahan dua RUU masuk dalam Prolegnas Prioritas 2023 karena adanya dinamika perkembangan dan arahan Presiden. Yaitu, rencana perubahan UU nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara dan RUU Pengadaan Barang dan Jasa Publik," ujar Yasonna.

Yasonna menjelaskan, tujuan perubahan UU IKN untuk percepatan proses pemindahan ibu kota negara dan penyelenggaraan daerah khusus IKN.

Bagikan:
#berita hari ini#djawanews#UU IKN#IKN#partai politik#dpr#PKS

Berita Terkait

    2.800 Personel Gabungan Disiagakan Amankan Perayaan Juara Persib
    Berita Hari Ini

    2.800 Personel Gabungan Disiagakan Amankan Perayaan Juara Persib

    Djawanews.com – Polrestabes Bandung mengerahkan 2.800 personel gabungan untuk mengamankan pawai kemenangan Persib Bandung di ajang BRI Liga 1 2024/2025. Kegiatan pengamanan akan berlangsung pada 24 hingga 25 Mei 2025, mencakup pengawalan laga ....
    MS Hadi
    MS Hadi
  • Jokowi Penuhi Panggilan Klarifikasi soal Tuduhan Ijazah Palsu di Bareskrim Polri
    Berita Hari Ini

    Jokowi Penuhi Panggilan Klarifikasi soal Tuduhan Ijazah Palsu di Bareskrim Polri

    MS Hadi 20 May 2025 12:05
  • Budi Arie Bantah Tudingan Aliran Uang Judi Online: Itu Narasi Jahat yang Menyerang Harkat dan Martabat Saya!
    Berita Hari Ini

    Budi Arie Bantah Tudingan Aliran Uang Judi Online: Itu Narasi Jahat yang Menyerang Harkat dan Martabat Saya!

    MS Hadi 20 May 2025 11:02
  • Ketua KPU Usul Pilkada Didanai APBN, Ini Alasannya
    Berita Hari Ini

    Ketua KPU Usul Pilkada Didanai APBN, Ini Alasannya

    Djawanews.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin mengusulkan agar anggaran penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ke depannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). ....
    MS Hadi
    MS Hadi
  • Pemprov DKI Pastikan 3.159 Hewan Kurban di Jakarta Bebas Antraks dan PMK
    Berita Hari Ini

    Pemprov DKI Pastikan 3.159 Hewan Kurban di Jakarta Bebas Antraks dan PMK

    MS Hadi 20 May 2025 09:03
  • Program Makan Bergizi Gratis di Ponorogo Dihentikan Sementara
    Berita Hari Ini

    Program Makan Bergizi Gratis di Ponorogo Dihentikan Sementara

    MS Hadi 20 May 2025 08:19

Anda Harus Tahu

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?
Kesehatan

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda
Lifestyle

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar
Lifestyle

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android
Teknologi

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!
Lifestyle

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan
Kesehatan

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan

Populer

Disdik DKI Larang Pungutan Biaya Wisuda di Sekolah, Berlaku untuk Semua Jenjang
Berita Hari Ini

1

Disdik DKI Larang Pungutan Biaya Wisuda di Sekolah, Berlaku untuk Semua Jenjang

DPRD Usulkan Pemprov DKI Denda Orangtua yang Anaknya Bolos Sekolah atau Tawuran
Berita Hari Ini

2

DPRD Usulkan Pemprov DKI Denda Orangtua yang Anaknya Bolos Sekolah atau Tawuran

UGM Siap Hadapi Gugatan Rp69 Triliun terkait Polemik Ijazah Jokowi
Berita Hari Ini

3

UGM Siap Hadapi Gugatan Rp69 Triliun terkait Polemik Ijazah Jokowi

Donald Trump Sepakati Penjualan Senjata Rp2.353 Triliun ke Arab Saudi, Terbesar dalam Sejarah AS
Berita Hari Ini

4

Donald Trump Sepakati Penjualan Senjata Rp2.353 Triliun ke Arab Saudi, Terbesar dalam Sejarah AS

Kepala PPATK Ungkap 3,8 Juta dari 8,8 Juta Penjudi Online Tercatat sebagai Pengutang
Berita Hari Ini

5

Kepala PPATK Ungkap 3,8 Juta dari 8,8 Juta Penjudi Online Tercatat sebagai Pengutang

Pilihan Editor

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien
Berita Hari Ini

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya
Berita Hari Ini

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said
Berita Hari Ini

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD
Berita Hari Ini

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa
Berita Hari Ini

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Berita Hari Ini

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2025 Djawanews Media Utama
arrow-up