Djawanews.com – Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Jazilul Fawaid menyebut pernyataan mantan Sekjen PKB Lukman Edy saat memberikan keterangan di kantor Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) sudah tidak lagi relevan. Pasalnya, Lukman sudah bukan kader PKB sejak sepuluh tahun lalu, sehingga tidak memiliki dasar untuk berbicara mengenai PKB.
"Lukman Edy sudah bukan anggota PKB lagi sehingga keterangannya tidak memiliki legal standing. Tidak berhak membawa-bawa nama PKB," ujar Jazilul saat dikonfirmasi, Kamis, 1 Agustus.
Bahkan, lanjut Jazilul, pernyataan mantan Sekjen PKB itu sudah usang dan menyesatkan. Dia menilai, Lukman hanya ingin memecah belah soliditas PKB di bawah kepemimpinan Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.
"Pernyataannya sudah usang, menyesatkan dan motifnya ingin memecah belah soliditas PKB," tegas Jazilul.
Wakil Ketua MPR itu juga merespons pernyataan Lukman Edy yang bilang bahwa kewenangan Dewan Syuro di masa kepemimpinan Cak Imin telah dihapus. Jazilul menegaskan, Dewan Syuro tetap memiliki tugas dan kewenangan sesuai AD/ART.
"Dan hasil Muktamar PKB di Bali menetapkan Ketua Umum adalah mandataris muktamar yang memiliki kewenangan tertinggi dalam partai," tegas legislator dapil Jawa Timur itu.
Sebelumnya, Eks Sekjen PKB periode 2005-2007 dan 2009-2014, Lukman Edy memberikan keterangan kepada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) kemarin siang. Pemberian keterangan itu berlangsung selama sekitar 2 jam.
Lukman Edy menjelaskan masalah ketidakharmonisan antara PKB dan PBNU. Menurut dia, salah satu pemicunya lantaran Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menyingkirkan kewenangan Dewan Syuro yang berisi kiai NU dalam mengambil keputusan partai.
Penghapusan kewenangan Dewan Syuro terjadi saat PKB menggelar Muktamar di Bali pada tahun 2019 lalu. Di mana, saat itu Cak Imin kembali menjabat sebagai ketua umum partai untuk kepengurusan selanjutnya.
"Kalau dulu, mandatori dari Muktamar PKB itu Dewan Syuro. Dewan Syuro lah yang memberikan persetujuan kalau ingin mengangkat ketum siapa, si A, B, atau C. Tapi semenjak Muktamar di Bali itu, sebagian besar kewenangan Dewan Syuro dihapus di dalam AD/ART. Sehingga, kita tidak melihat lg peran dewan syuro itu," ungkap Lukman Edy di Kantor PBNU, Jakarta Pusat, Rabu, 31 Juli.
Tak hanya kepengurusan tingkat pusat, sejak Muktamar di Bali 5 tahun lalu, Cak Imin juga meniadakan pengambilan keputusan untuk merombak struktur partai baik di tingkat dewan pimpinan wilayah (DPW) hingga dewan pimpinan cabang (DPC).
"Bukan saja menentukan kebijakan kebijakan partai yang strategis, tapi bahkan bisa memberhentikan DPW, bisa memberhentikan DPC tanpa ada musyawarah, tanpa ada musyawarah wilayah maupun musyawarah cabang. Bahkan bisa menegasikan hasil musyawarah cabang dan hasil musyawarah wilayah. Jadi, kewenangan tersentralisasi di ketua umum," tegas Lukman.
Lukman Edy bahkan menilai Cak Imin sudah terlalu lama menjabat Ketua Umum PKB. Hingga saat ini, Cak Imin tercatat sudah memimpin PKB selama 19 tahun, sejak tahun 2005 hingga 2024 dan kini masih menjabat.
"Saya katakan kepada PBNU tadi kepada tim bahwa Cak Imin ini terlalu lama memimpin, sudah 19 tahun hampir 20 tahun memimpin PKB," kata Lukman.