Aceh, (03/01/2020) – Pilkada Serentak Aceh untuk tingkat provinsi dan 23 kabupaten/kota akan dilakukan pada 2022. Hal ini dinilai bertentangan dengan rencana Pilkada serentak nasional yang telah direncanakan dan ditetapkan pada 2020 dan 2024.
Keputusan penyelenggaraan Pilkada Aceh diambil saat Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh melakukan rapat bersama pimpinan KIP kabupaten/kota se-Aceh. Pertemuan tersebut memang membahas tentang kesiapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak di Aceh. Komisioner KIP Aceh, Munawar Syah, mengatakan rapat pimpinan KIP se-Aceh dilaksanakan pada 22-24 Desember 2019 lalu di Takengon, Aceh Tengah.
“KIP se-Aceh menegaskan kesiapan menyelenggarakan Pilkada 2022. Karena memang sudah menjadi kewajiban dan tanggung jawab, sebagai penyelenggara pemilu dan pemilihan di Aceh,” ungkap Munawar Syah, Senin (30/12).
Pilkada Serentak Aceh Menunggu Masa Jabatan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Habis
Pilkada di Aceh memang sengaja diselenggarakan pada tahun 2022 karena masa jabatan gubernur, bupati, dan wali kota se-Aceh akan berakhir pada 2022 nanti. Meski keputusan ini bertentangan dengan rencana Pilkada serentak nasional, KIP Aceh mengaku telah menyampaikan hal ini ke KPU RI. Mereka menyampaikan ini saat Rapimnas dengan KPU Provinsi dan KIP Aceh yang diselenggarakan di Yogyakarta akhir November 2019 lalu.
Munawar Syah menyatakan, Pilkada Aceh merujuk pada ketentuan Pasal 65 ayat (1) UU 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh, penyelenggaraan pemilihan secara langsung oleh rakyat setiap 5 tahun sekali. Pemerintah Aceh dan DPRA juga diharapkan membangun komunikasi dan konsilidasi dengan Kepada Pemerintah Pusat.
“Pemerintah Aceh dan DPRA selanjutnya diharapkan membangun komunikasi dan konsolidasi kesiapan penyelenggaraan Pilkada Aceh, Kepada Pemerintah Pusat dalam hal ini Kemendagri,” kata Munawar Syah.
Penolakan Pilkada serentak nasional oleh Aceh juga dilakukan oleh Partai Aceh (PA). Seperti yang dilansir dari serambinews.com, Ketua DPA Partai Aceh, Muzakir Manaf alias Mualem menolak revisi Undang-Undang No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Dalam UU tersebut juga mengatur pelaksanaan Pilpres, Pileg, dan Pilkada pada tahun 2024.
Mualem mentakan bahwa PA tetap menginginkan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota di Aceh pada tahun 2022. Selain merujuk pada UU Nomor 11 Tahun 2006, keputusan Pilkada serentak Aceh diambil dengan pertimbangan dan kajian mendalam terhadap berbagai aspek, seperti efektivitas tata kelola pemerintahan, kondisi sosial, politik dan ekonomi Aceh.