Djawanews.com – Pergantian Antar Waktu (PAW) jabatan Perbekel Celukan Bawang, tertunda cukup lama. Proses PAW Perbekel Celukan Bawang, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Bali harusnya dilaksanakan selambat-lambatnya 3 September 2020.
Akan tetapi, hingga akhir November 2020 proses PAW tak dilaksanakan. Proses tersebut tertunda karena surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang menginstruksikan penundaan pemilihan kepala desa hingga Pilkada 2020.
Menurut Nyoman Agus Jaya Sumpena, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Buleleng, berdasarkan ketentuan, PAW memang seharunya dilaksanakan paling lambat September lalu. Namun SE dari Kemendagri berlaku bagi seluruh Indonesia.
“Bukannya kami membiarkan jabatan perbekel di sana kosong. Tapi karena ada surat dari Kemendagri, ya harus kami tunda. Karena surat dari Kemendagri itu berlaku se-Indonesia. Mungkin saja dari kementerian menghitungkan kondisi daerah lain yang sedang melaksanakan pilkada. Kebetulan saja kita di Buleleng tidak ada pilkada,” terang Agus, Senin (30/11/2020).
Ia mengatakan bahwa PAW akan dilaksanakan setelah Pilkada 2020 selesai dilakukan. Berarti, tahapan pemilihan PAW perbekel dilaksanakan pada Kamis (10/12/2020). Pemilihan perbekel, lanjutnya, dilakukan dengan musyawah, baik untuk mufakat atau voting. Pembentukan panitia dan jalannya musyawarah diserahkan kepada Badan Permusyawaratan Desa.
Selain PAW perbekel Celukan Bawang, dapatkan informasi terkini dan menarik lain dengan mengikuti Warta Harian Nasional Djawanews. Untuk mendapatkan informasi cepat dan menarik, jangan lupa ikuti Instagram @djawanescom.