Djawanews.com - Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) prihatin dengan peristiwa pelemparan batu oleh orang yang tidak dikenal ke gedung Gereja Sidang Jemaat Kristus di Jalan P. Irian, Gang Cendrawasih RT XI, No. 55, Kota Samarinda, pada Kamis, 8 Juli dini hari.
"Kami sangat mengapresiasi tindakan cepat dari pihak kepolisian untuk menyelidiki aksi ini dan mengimbau warga, khususnya di Samarinda, Kalimantan Timur, untuk tetap tenang dan menyerahkan sepenuhanya pada pihak kepolisian serta berharap tidak terjadi lagi," Ketua Umum PGIW Kalimantan Timur, Pdt. Analita Migang dalam keterangan tertulisnya, Jumat 9 Juli.
Gedung Gereja Sidang Jemaat Kristus itu untuk sementara ini kosong tidak digunakan karena pandemi ini. Semua aktivitas peribadatan dilakukan secara online.
Dua pelaku pelemparan batu ke Gereja Sidang Jemaat Kristus Samarinda sudah berhasil dibekuk Polresta Samarinda dan Densus 88 Antiteror Polri. Polisi memastikan peristiwa ini tidak ada hubungannya dengan terorisme.
Kedua pelaku adalah MH (37) dan RM (37). Kata Kasubag Humas Polresta Samarinda, AKP Anissa Prastiwi MH sakit hati karena gereja tidak mengizinkan pemanfaatan aliran listrik ke kios istrinya.
"Karena ditolak inilah, pelaku, yang mengaku pernah tinggal di dekat gereja, sakit hati. Ia pun kemudian mengajak rekannya, RM, melakukan perusakan," jelas Annisa.
Sebelum melakukan aksi, pelaku menenggak minuman keras dulu. Lalu gereja didatangi dan dilempari. Mereka akhirnya ditangkap petugas pada Kamis (8/7/2021) sekitar pukul 17.00 Wita.