Djawanews.com – Beberapa petugas Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) meminta perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) usai melaporkan intimidasi yang dilakukan KPU pusat terkait meloloskan parpol di Pemilu 2024.
Kuasa hukum sejumlah petugas KPUD Ibnu Syamsu Hidayat mengatakan ia masih berbincang dengan kliennya. Namun, rencana untuk mengajukan permohonan ke LPSK sudah ada.
"Rencananya demikian. Kami masih koordinasi dengan pemberi kuasa," kata Ibnu kepada CNNIndonesia.com, Jumat (23/12).
Ibnu mengatakan permohonan perlindungan ke LPSK sebagai upaya preventif. Mereka berjaga-jaga untuk hal-hal yang tak diinginkan di masa mendatang.
Dia belum bisa mengungkap kapan permohonan diajukan. Namun, ia memastikan hingga saat ini para petugas KPUD dalam keadaan aman.
"Sementara ini mereka aman, bisa beraktivitas dan tentunya harapan kami semoga semua aman," ujarnya.
Sebelumnya, sejumlah petugas KPUD mengaku diintimidasi oleh pejabat KPU RI. Mereka ditekan untuk meloloskan sejumlah partai pada verifikasi faktual calon peserta pemilu.
Seorang anggota KPUD yang tak mau disebutkan identitasnya berkata ada ancaman kepada petugas yang tak mau ikut arahan tersebut. Pernyataan itu dibantah oleh Komisioner KPU Idham Holik.
"Perihal intimidasi, mutasi, dan sebagainya, sampai hari ini saya konfirmasi ke pihak sekjen apakah ada staf dan pejabat yang dipindahkan sampai hari ini? Enggak ada satu pun yang dipindahkan," kata Idham.
Dapatkan warta harian terbaru lainya dengan mengikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.